Bojonegoro (beritajatim.com) – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Nety Herawati menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut terdakwa dengan hukuman 7,6 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus korupsi APBDes Deling yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp480 juta itu dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan. Selain itu juga pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. “Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp480,5 juta,” ujarnya, Rabu (03/05/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/kecelakaan-beruntun-di-jombang-2-orang-meninggal/
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pledoi dan sidang berlangsung pada hari ini, 3 Mei 2023. Setelah agenda pledoi, sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 10 Mei 2023 dengan agenda Replik (Tanggapan Jaksa Penuntut Umum). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, AA. GD Agung Parnata, dengan Hakim anggota Fictor Panjaitan dan Alex Cahyono.
Dalam kasus tersebut, terdakwa diduga mengambil alih sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi SPJ baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar. [lus/kun]






