Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo melakukan klarifikasi terkait dengan obat TBC yang diduga sudah kedaluwarsa atau expired dan diberikan kepada pasien di Puskesmas Sooko.
Kepala Dinkes Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti menjelaskan bahwa obat untuk pasien TBC di Puskesmas Sooko ialah obat yang didistribusikan langsung dari pusat. Obat itu memang program untuk pengentasan penyakit TBC, dan penggunaannya harus teratur. Nah, obat itu memiliki masa aktif dari bulan April 2020 hingga April 2023.
“Artinya informasi yang beredar di media sosial (medsos) bahwa pemberian obat TBC sudah kedaluwarsa itu, jelas salah,” kata Ayu panggilan Kadinkes Ponorogo, Jumat (28/04/2024).
Ayu menerangkan bahwa sesuai dengan ketentuan BPOM, obat untuk pasien TBC itu masa akhirnya April 2023. Artinya, masa kedaluwarsa untuk obat tersebut adalah akhir bulan atau tanggal 30 April 2023. Karena saat ini belum tenggat waktu, sehingga obat itu masih bisa dikonsumsi.
“Jadi kalau ada keterangan April 2023, maka masa kedaluwarsanya bukan awal bulan April, tetapi ya tanggal 30 April 2023,” katanya.
https://beritajatim.com/pendidikan-kesehatan/dinkes-ponorogo-vaksinasi-booster-ke-2-boleh-untuk-masyarakat-umum/
Tidak ingin terus berpolemik dengan pasien yang masih mempunyai obat TBC yang hampir kedaluwarsa, Ia menugaskan petugas dari Puskesmas Sooko untuk mengganti dengan obat yang lebih baru masa kedaluwarsanya. Namun, menurut laporan yang Ia terima, pasien maupun keluarganya tidak dapat ditemui.
“Petugas sudah melakukan pengambilan obat yang hampir kedaluwarsa itu, untuk diganti yang baru. Namun, yang bersangkutan tidak bisa ditemui kemarin. Hari ini akan kita cek lagi, sudah bisa ketemu atau belum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, warga Ponorogo sehari kemarin dihebohkan dihebohkan dengan postingan di medsos terkait pemberian obat TBC yang diduga sudah kedaluwarsa. Dia mempertanyakan dampak dari konsumsi obat TBC yang diduga kedaluwarsa itu. (end/ted)






