Pasuruan (beritajatim.com) – Sopir mobil pickup dengan nomor polisi N 8433 GA diamankan Polsek Purwodadi. Sopir bernama Linarto warga Kabupaten Malang ini diamankan karena mencuri kayu pohon sonokeling.
Menurut informasi awal Linarto membawa kayu tersebut di hutan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Namun sampai sekarang pihak kepolisian masih belum bisa memastikan pelaku yang diamankan juga merupakan penebang pohon.
“Kami sering mendapat laporan terkait penebangan pohon di wilayah hutan Purwodadi. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Pasuruan,” kata Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto, Kamis (28/4/2023).
Menurut pujianto kayu yang didapat tersebut dicuri dari Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cowek kawasan hutan lindung petak 35 E, Purwodadi. Rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Kabupaten Malang.
https://beritajatim.com/peristiwa/dishub-kabupaten-pasuruan-akan-tambah-2-cctv/
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti selain mobil Pickup pengangkut kayu. Ada juga tujuh batang kayu sonokeling yang ditumpuk di bagian belakang mobil.
Setiap kayu masing masing memiliki panjang dua meter dan memiliki diameter kurang lebih 20 centimeter.
“Sekarang masih pengembangan untuk mengungkap apakah ada orang lain lagi yang terlibat,” ujar Pujianto. (ada/ted)






