Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep memusnahkan 200 kg bahan mentah untuk membuat petasan jenis sreng dor. Bahan petasan tersebut disita dari warga Kecamatan Batuputih.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, 200 kg bahan mentah tersebut akan diolah menjadi 180 kg bahan jadi. Setiap 1 kg bahan akan jadi 30 petasan. Dengan demikian, rencananya akan dibuat 5.400 petasan jenis sreng dor.
“Sebagian bahan petasan sudah jadi sreng dor. Ini jumlah yang cukup besar. Nilainya sekitar Rp81 juta,” kata Edo, Senin (17/4/2023).
Bahan petasan tersebut disita dari empat tersangka. Masing-masing berinisial SK (52), warga Desa Larangan Kerta Kecamatan Batuputih, TL (39), warga Desa Sergeng Kecamatan Batuputih, HL (26), warga Desa Sergeng Kecamatan Batuputih, dan KD (59), warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sebagai pembuat petasan. Polisi pun melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa SK akan melintas membawa bahan petasan.
Baca Juga:
Polres Sumenep Bangun 21 Pos Pengamanan Lebaran 1444 H
Ketika berada di sebuah warung di pinggir jalan Desa Bulaan, Kecamatan Batuputih, SK ditangkap unit Resmob Polres Sumenep. Ketika digeledah, didapati SK membawa 5 kg bahan petasan.
“Saat diinterogasi, SK mengaku mendapat bahan petasan itu dengan cara membeli dari tersangka TL dan HL. Anggota kemudian menangkap TL dan HL di rumahnya,” ungkap Edo.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah TL dan HL. Ternyata didapati 143 buah petasan sreng dor, 150 sumbu hitam, 5 ons obat petasan, 7 ons serbuk arang, serta peralatan yang digunakan untuk membuat petasan jenis sreng dor.
“Ketika diinterogasi, TL dan HL mengaku membeli bahan petasan itu dari tersangka berinisial KD. Anggota pun melakukan pengejaran terhadap KD,” papar Edo.
Tersangka KD berhasil ditangkap saat akan menjual 0,5 kg bahan petasan yang dibawa di sepeda motornya. Petugas pun melanjutkan penggeledahan di rumah KD. Termyata didapati 24 kg serbuk petasan, 6,5 kg obat hitam, aluminium powder 1 drum seberat 25 kg, belerang 8 bungkus seberat 15,5 kg, potasium 6 karung seberat 150 kg, dan garam belanda (NaCL) seberat 15 kg.
Baca Juga:
Bantuan Rumah Terdampak Ledakan Petasan Blitar Belum Jelas
“Semua bahan-bahan pembuat petasan itu oleh tersangka disimpan di kandang sapi. Selain bahan petasan, juga ditemukan timbangan, ember warna hitam, dan alat penyaring,” terang Edo
Para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun,” jelasnya.
Sedangkan tentang rencana pemusnahan barang bukti berupa obat petasan itu, lanjut Kapolres, pihaknya akan melibatkan tim jihandak, jibom, dan gegana.
“Ini berkaitan dengan ‘low and high explosive’ BB yang akan dimusnahkan. Kami harus mengambil langkah yang benar-benar ‘safety’,” tandas Edo. [tem/beq]






