Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis solar yang dilakukan di 3 (tiga) SPBU yang berada di kawasan pantura Lamongan.
Ketiga SPBU itu masing-masing adalah satu SPBU yang berada di Kecamatan Brondong, dan dua SPBU yang berada di Kecamatan Paciran.
Terungkapnya kasus penimbunan BBM di pantura ini berawal saat petugas kepolisian berinisiatif untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik penimbunan BBM pada awal tahun 2023.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengungkapkan bahwa kasus penimbunan solar ini mulai terungkap semenjak bulan Februari 2023 lalu. Ia menyebut, polisi telah mengantongi satu identitas tersangka.
“Bulan Februari kemarin, kami mengungkap kasus penimbunan solar dan menetapkan NA, warga asal Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong sebagai tersangka.” ungkap AKBP Yakhob, melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Christian Kosasih, ditulis Minggu (16/4/2023).
https://beritajatim.com/peristiwa/beri-kenyamanan-pemudik-lamongan-perbaiki-jalan-berlubang/
Dijelaskan oleh Yakhob, saat kepolisian berhasil menguak kasus ini pertama kali, penyelidikan dan pengusutan terhadap kasus itu pun terus digencarkan oleh Satreskrim Polres Lamongan.
“Polres Lamongan terus memasifkan penyelidikan soal info dugaan penimbunan BBM oleh oknum nelayan maupun pihak terduga lainnya. Hal ini dilakukan agar kasus tersebut bisa benar-benar diusut secara tuntas,” paparnya.
Tak cukup itu, Yakhob menegaskan, pihak Satreskrim Polres Lamongan juga intens dalam mengedukasi, memberikan himbauan, serta meningkatkan pengawasannya pada seluruh SPBU yang berada di Kecamatan Paciran dan Brondong.
“Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan, UPTD Tempat Pelelangan Ikan telah menjelaskan terkait jatah solar subsidi untuk nelayan,” imbuhnya.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/pria-di-ponorogo-timbun-1-500-liter-bbm-subsidi/
Lebih lanjut, Yakhob menuturkan bahwa masing-masing nelayan mendapatkan jatah 11 ribu liter per bulan atau 450 liter per hari selama 25 hari. Peraturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Bahkan, sambung Yakhob, hal tersebut juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.
“Dengan adanya peraturan yang jelas, bisa dijadikan sebagai patokan untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan agar tidak terjadi chaos dan kecurangan yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tuturnya.[riq/ted]






