Tuban (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AN (30) asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban ditangkap aparat Kepolisian Polres Tuban usai mencuri motor 5 unit dari jamaah yang sedang sholat subuh. Kamis (13/04/2023).
Diketahui pelaku saat melancarkan aksinya dengan berpura – pura ikut sholat subuh di masjid. Pada saat itu, AN langsung keluar dan mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman masjid.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta mengatakan, pelaku sudah melancarkan aksinya di beberapa masjid diantaranya di Kecamatan Rengel dan Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
“Modusnya, pelaku berpura – pura ikut sholat subuh di masjid yang sudah menjadi targetnya, setelah ada celah, pelaku langsung buru – buru keluar dari jamaah dan menghampiri motor yang sudah menjadi incarannya,” ucap AKP M Gananta.
Gananta menambahkan, pelaku merusak rumah kunci motor tersebut dengan menggunakan kunci T, setelah berhasil, pelaku langsung kabur membawa motor hasil curiannya.
“Alhamdulilah, sudah kita amankan pelaku pencurian motor yang sangat meresahkan masyarakat,” terang Gananta.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/aksi-curanmor-terekam-cctv-pelaku-gondol-3-motor-sekaligus-di-cafe-jenu-tuban/
Selain itu, pelaku juga melakukan aksi pencurian motor yang terparkir di depan rumah, area persawahan yang ada di Kabupaten Tuban sejak dua bulan lalu.
“Dari pengakuan pelaku ini selain mencuri di masjid, pernah mencuri motor yang terparkir didepan rumah,” imbuh Gananta.
Lanjut, petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Tuban kini berhasil mengamankan 5 unit kendaraan sepeda motor yang telah dicuri AN, sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AN dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian.
“Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/ted]






