Madiun (beritajatim.com) – Seorang sopir ambulans berinisial FH warga Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dan satpam RS berinisial HW diamankan Polres Madiun Kota. Mereka merupakan dua dari lima budak sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota.
Kasat Narkoba AKP Eka Supriyadi menginformasikan bahwa pihaknya menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Kami amankan 5 tersangka yang mempunyai peran berbeda dalam kasus narkoba ini dan sekarang tahap proses pengembangan,” ujar AKP Eka, Senin (10/4/2023).
Penangkapan berawal saat pada Sabtu (1/4/2023) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di teras minimarket Jalan Cokroaminoto Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun Tim Resnarkoba Polres Madiun Kota menangkap FH warga Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
Saat itu, FH akan menjual narkotika jenis sabu kepada DA yang merupakan suruhan dari ACS yang tinggal di sebuah kos di Jakarta. ACS adalah warga asli Boyolali.
“Dari tangan FH Polisi mendapatkan Barang bukti sabu seberat 1,06 gram dan alat hisap (bong lengkap) kemudian satu kantong plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram yang akan diserahkan ke tersangka DA namun sayangnya keburu ditangkap petugas”ujar Eka.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/wna-gondol-duit-warung-warga-perbatasan-ngawi-madiun/
Melalui pengembangan selanjutnya petugas menangkap tersangka lainnya yaitu HW dan BW yang mana keduanya warga Kota Madiun. Diketahui, HW merupakan satpam salah satu RS di Kota Madiun.
“Jadi total barang bukti yang disita sebanyak 1,06 gram narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik warna silver merk ”KOBE”, 4 handphone dan satu buah sepeda motor Honda Beat warna biru kombinasi putih Nopol AE 42XX NY tanpa STNK,” pungkas AKP Eka.
Akibat perbuatan kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1)k Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (l) ke 1e KUHP Sub Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Hukuman maksimal adalah hukuman mati. [fiq/but]






