Jombang (beritajatim.com) – Dua bocah di bawah umur alias bocil ditangkap oleh Polsek Gudo Kabupaten Jombang. Dua bocah tersebut terlibat dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan). Keduanya dijebloskan dalam tahanan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Kedua pelaku adalah RA (17) pria asal Kecamatan Diwek Jombang dan MF (14) asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Atas tindakannya, keduanya dijerat pasal 365 ayat (1) ke 2e KUHP. “RA dan MF melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek Gudo AKP Kamdani, Sabtu (8/4/2023).
Korban kebrutalan dua bocil ini adalah MMR (18) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Jombang. MMR dianiaya, dirampas ponselnya dan sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku. Lokasi kejadiannya di area persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Jumat 7 April 2023 pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:
5 Bocil Curi Motor di Surabaya, 2 Hanya Ikut-ikut
Kamdani menjelaskan, awalnya korban bersama 2 temannya mengamen di wilayah Kecamatan Mojowarno Jombang. Mereka menitipkan motor di rumah salah satu warga. Ketika baru memulai mengamen, mereka dipanggil orang tak dikenal untuk diajak ngobrol. Selanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor pelapor (korban) untuk menjemput teman.
Korban juga dibonceng oleh pelaku. Saat sampai di depan warung pinggir jalan raya Kecamatan Diwek, pelaku berhenti masuk ke dalam warung dan korban menunggu di atas sepeda motornya. Tak lama kemudian, korban disuruh turun dari motor. Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor korban ke arah timur. Tak berselang lama pelaku yang tak dikenal datang berboncengan bersama temannya menghampiri korban.
Lalu saat itu juga pelapor langsung naik di atas sepeda motor yang dibonceng pelaku. Setelah itu pelaku mengendarai sepeda motor kearah barat dan sesampainya di jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, korban disuruh turun dari sepeda motor.
BACA JUGA:
Satu Keluarga di Surabaya Masuk Penjara, Sang Ayah Mati Ditembak Polisi
Di situlah kedua pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu kedua pelaku menyuruh korban melepaskan jaket warna hitam. Lalu membawa kabur sepeda motor korban ke arah utara. Korban dibiarkan di lokasi kejadian. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10.600.000.
Karena tidak terima, korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Gudo. Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya korps berseragam coklat berhasil menangkap pelaku di Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat nopol S-3831-OV dan kelengkapan surat-suratnya serta satu unit HP (handphone),” pungkas Kamdani. [suf/ted]






