Ponorogo (beritajatim.com) – Pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo untuk selalu berhati-hati dan waspada saat memarkirkan sepeda motornya. Jangan sampai, kunci kontak itu masih menempel di sepeda motor. Cabutlah, jangan sampai kunci kontak itu masih menancap dan ditinggal.
Sebab, itu berpotensi untuk mengundang aksi kejahatan. Seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Kecamatan Ngrayun Ponorogo. Dimana kejadian itu berawal saat korban memarkir kendaraan teras rumahnya dalam keadaan kunci kontak masih menancap di sepeda motor.
Selang satu jam kemudian, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian terdekat.
BACA JUGA:
Jelang Deadline, 3 Anggota Dewan Ponorogo Belum Lapor LHKPN
“Kejadian curanmor dengan itu terjadi di Dusun Krajan Desa/Kecamatan Ngrayun. Dalam laporannya korban mengaku memarkir motornya di teras dengan keadaan kunci kontak masih menancap,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (31/03/2023).
Pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu yang lama, anggota dari Satreskrim Polres Ponorogo pun berhasil menangkap para pelaku pencurian motor tersebut. Dua pelaku yakni berinisial OS (26) dan HY (38). Komplotan spesialis curanmor ini, dibekuk oleh kepolisian saat berada di perbatasan Ponorogo dan Madiun. Kala itu mereka kabur dengan membawa sepeda motor, yang merupakan barang curiannya.
“Kedua pelaku ini kita tangkap di wilayah perbatasan Ponorogo-Madiun. Saat membawa lari motor curiannya,” ungkap mantan Kapolres Batu tersebut.
BACA JUGA:
Pasar Malam Lebaran Kembali Digelar di Alun-alun Ponorogo
Pelaku berinisial OS merupakan warga Surabaya. Sedangkan satunya lagi yanh berinisial HY dari Kabupaten Ponorogo saja. Kedua komplotan ini ternyata seorang residivis. Pelaku OS pada tahun 2018 lalu, terlibat aksi penjambretan di wilayah Gresik.
Sedangkan untuk HY, pernah dipenjara pada tahun 2008, karena kasus pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dua pelaku ini, mereka diancam dengan pasal 363 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [end/but]






