Malang (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Malang menggerebek penjual minuman keras (miras) oplosan yang nekat berjualan di bulan Ramadhan. Selain itu, penjual miras oplosan di jalan LA Sucipto Kota Malang ini ilegal karena tidak memiliki pita cukai.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, ditempat ini mereka menyita puluhan liter miras oplosan. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat, hingga akhirnya Satpol PP melakukan razia pada Rabu, (29/3/2023) kemarin.
“Kita amankan puluhan liter arak (minol) oplosan. Ada yang sudah dikemas dalam versi botolan, ada juga yang masih berupa bahan (belum dioplos). Ada beberapa botol yang harus diamankan. Dan sudah siap dijual. Yang toples besar itu kurang lebih 10 liter, ada dua toples juga kita amankan,” ujar Rahmat, Kamis, (30/3/2023).
Barang bukti yang dibawa Satpol PP adalah minuman keras oplosan dalam bentuk botol plastik berukuran mulai dari 1,5 liter, 1 liter, hingga 500 mililiter. Miras oplosan jerigen 5 liter dan jerigen berisi 2 liter dan 2 toples besar berisi miras.
BACA JUGA:
Omzet Penjual Kurma di Kota Malang Meningkat 100 Persen
“Kami bergerak karena ini menjadi instruksi langsung dari Sekda Provinsi Jatim kepada seluruh bupati dan walikota se Jatim. Di Kota Malang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Walikota Malang nomor 4 tahun 2023. Ini dasarnya,” papar Rahmat.
Rahmat menuturkan, jika merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Malang tentang aturan aktifitas selama Bulan Ramadan di Kota Malang. Selain miras, panti pijat juga dilarang beroperasi selama Bulan Ramadhan.
“Akan terus kira gencarkan, dan yang sudah terjaring tadi, akan kita kenakan sidang tipiring (tindak pidana ringan),” tandasnya. [luc/but]






