Lamongan (beritajatim.com) – Sebanyak 37 motor dengan knalpot brong atau bising dijaring Satlantas Polres Lamongan selama sepekan Ramadhan ini. Hal itu seperti yang diungkapkan KBO Lantas Polres Lamongan, Iptu Fifin Yuli S.
Dia menyebut, pengawasan terhadap kendaraan bersuara bising atau berknalpot yang tidak sesuai standarisasi itu digelar setiap hari.
“Selama sepekan Ramadhan ini, kami telah menindak sebanyak 37 motor yang kedapatan menggunakan knalpot bersuara bising atau brong,” ujar Fifin Yuli S saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Ditegaskan Fifin, pengawasan atau razia terhadap kendaraan bersuara bising itu dilakukan setiap hari dan setiap waktu demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan pada malam hari.
Baca Juga:
Lamongan Pilot Project Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Petani Tembakau
“Razia kami lakukan tidak hanya pada pagi hari, tapi juga pada malam hari di pusat Lamongan kota agar wilayah Lamongan aman dan kondusif,” tandasnya.
Bagi pemilik motor yang terjaring razia, tutur Fifin, nantinya diharuskan untuk mengikuti sidang penindakan. Kemudian saat pengambilan motor, sambung Fifin, pemilik harus mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpol standar.
“Berbagai langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran knalpot brong. Petugas sering menerima laporan masyarakat terkait banyaknya suara motor yang bising dan mengganggu kenyamanan,” terangnya.
Baca Juga:
Berkah Ramadhan, Penjahit Rumahan Lamongan Banjir Pesanan
Lebih lanjut, Fifin juga menerangkan bahwa petugas Satlantas Polres Lamongan juga sudah mengingatkan kepada sejumlah pemilik bengkel, agar tidak menjual kenalpot brong.
“Suara yang ditimbulkan dari knalpot ini selain mengganggu, juga dikhawatirkan bisa memicu keributan,” pungkasnya. [riq/beq]






