Kediri (beritajatim.com) – Aktivis LSM Indonesian Justice Society (IJS) menggelar aksi unjuk rasa menuntut penutupan sejumlah usaha galian C di lereng Gunung Kelud, wilayah Kediri dan Blitar.
Pasalnya, aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) lintas kabupaten tersebut izinnya tengah ditangguhkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam aksi unjuk rasa ini, aktivis melakukan penutupan terhadap akses jalan tambang yang berada di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Akses jalan yang ditutup oleh para aktivis ini menjadi jalur keluar masuknya kendaraan yang mengangkut hasil tambang dari 7 titik lokasi galian.
Dari tujuh lokasi galian C tersebut, lima diantaranya berada di wilayah Kabupaten Blitar. Sedang dua sisanya ada di wilayah Kabupaten Kediri.
Menurut Ketua DPD IJS Agung Setiawan, lima lokasi galian C di Blitar milik seorang pria berinisial NG. Sedangkan dua lokasi tambang di Kediri diduga milik oknum petugas.
BACA JUGA :
Rumah Warga di Lereng Wilis Kediri Diterjang Tanah Longsor
Ledakan Petasan Blitar: Kilat dan Suara Keras Dikira Kelud Meletus
Warga Blitar Keluhkan Pertambangan Bentonit, Rusak Jalan
“Apa sih dampak positif dari kegiatan tambang ilegal? Retribusi tidak ada, keadaan pasca penamambangan juga rusak. Jalan dari perbatasan Kediri – Blitar hingga Kota Kediri – Nganjuk hancur akibat kendaraan muatan tambang yang over tonase,” seru Agung Setiawan yang juga koordinator aksi, pada Kamis (23/3/2023).
Data IJS menyebutkan, banyak izin tambang galian C kini ditangguhkan. Hal ini diketahui dari Surat Edaran Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor : 545/157/124.2/2023 atas pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban Rkab dan pembenahan persyaratan Badan Usaha Pelaku Tambang.
Sedikitnya ada 225 perusahaan tambang dalam bentuk CV dan PT di Jawa Timur. Sebanyak 153 izin perorangan yang izin kegiatan produksi tambang ditangguhkan.
Aktivis IJS sepakat untuk menutup akses jalan keluar masuknya tambang, hingga perusahaan tersebut taat terhadap peraturan dengan melengkapi izin maupun memenuhi kewajiban retribusi.
Sayangnya, aksi ini kurang mendapat dukungan dari pihak aparat keamanan. Terbukti, surat permohonan izin aksi dari kepolisian ‘mentah’ dengan alasan agar saling menjaga kondusifitas wilayah hukum.
“Jika tidak mendukung aksi kita, ya kita tutup kegiatan tambang mereka,” tutup Agung. [nm/ted]






