Kediri (beritajatim.com) – Pasutri atau pasangan suami istri ini ternyata cukup kompak dalam hal mencuri motor. Tidak tanggung-tanggung, keduanya telah beraksi di 30 lokasi berbeda.
Keduanya adalah YM alias Ambon (27) dan NA (23) warga Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Alhasil, kini keduanya telah tertangkap petugas unit Reskrim Polsek Pagu.
Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk usai beraksi di Dusun Ringinsari Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan AA (33), yang diduga sebagai penadah asal Kecamatan Montong Kabupaten Tuban. Dari hasil pemeriksaan petugas, pasutri tersebut telah mencuri sepeda motor di 30 lokasi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kediri”]
Sebelum tertangkap, kedua pelaku telah mencuri satu unit sepeda motor Supra X warna hitam merek Honda Nopol AG 3156 ECH, milik Sarkam (63) warga Desa Bogo Kidul Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. “Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Kediri Kota untuk memintai keterangan kedua terduga pelaku,” kata Kapolsek Pagu AKP Suharsono, Kamis (16/3/2023).
Kapolsek menyampaikan, kasus pencurian sepeda motor ini berawal pada Bulan Desember 2022 lalu. Pada saat itu korban sedang mendatangi tempat hajatan di Dusun Ringinsari Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri. “Korban sebelum masuk di tempat hajatan memarkir kendaraannya. Kemudian setelah korban keluar mendapati kendaraannya hilang,” ucap AKP Suharsono.
Dari hasil pemeriksaan petugas unit Reskrim Polsek Pagu terhadap kedua pelaku di Polres Kediri Kota, Pasutri ini mengakui perbuatannya.
Sang suami berperan sebagai eksekutor dan istrinya mengawasinya. “Dalam melakukan aksinya, YM ini sudah mempersiapkan beberapa kunci untuk membuka kendaraan sasarannya,” ungkap Kapolsek.
“Untuk saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Kediri Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelas AKP Suharsono. [kun]






