Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Blitar membongkar praktik Korupsi di BUMD BPR Hambangun Artha milik Pemerintah Kabupaten Blitar.
Dalam kasus korupsi tersebut Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan Direktur Utama BPR Hambangun Artha yakni “M-F” sebagai tersangka.
Menurut Kepala Kejari Blitar Eri Pudjianto Marwanto selama masa kepemimpinan “M-F” BPR Hambangun Artha tidak pernah menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Blitar. “M-F” sendiri menjabat sebagai direktur utama di BPR Hambangun Artha selama lima tahun mulai 2007 hingga 2022.
Selain tidak menghasilkan PAD untuk Pemkab Blitar, ternyata di BUMD tersebut terjadi praktik Korupsi yang dilakukan oleh direktur utamanya.
“Jadi selama kepemimpinan”M-F” ini BUMD tersebut tidak pernah menghasilkan PAD untuk Pemkab Blitar,” kata Kepala Kejari Blitar Eri Pudjianto Marwanto, Rabu (15/03/23).
Menurut penyidik Kejari Blitar, “M-F” terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai 6 miliar rupiah. Praktik korupsi ini dijalankan “M-F” selama tahun 2013 hingga 2021 Dirut di BUMD BPR Hambangun Artha.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/kasus-samanhudi-anwar-masuki-babak-baru-berkas-dikirim-ke-kejati-jatim/
Selama tahun 2013 – 2021 terdakwa memproses dan menyetujui serta memutuskan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat itu, ada sekitar 22 debitur yang mengajukan proses permohonan kredit kepada terdakwa.
Oleh terdakwa semua debitur yang tidak layak tersebut disetujui sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet. Akibatnya BUMD milik Pemkab Blitar tersebut merugi hingga 6,2 miliar rupiah.
“Selain itu terjadi juga ditemukan penyimpangan dalam persetujuan pengajuan kredit itu. Misalnya administrasi yang tidak legal, jaminan atau agunan yang tidak sesuai. Debitur tidak layak tapi tetap bisa mendapat pinjaman,” terangnya
Kasus korupsi ini sebetulnya sudah terendus oleh Kejaksaan Negeri Blitar seja September 2022 lalu. Setelah dilakukan pengecekan, Kejari Blitar berhasil menyita sejumlah aset 26 bidang tanah dan bangunan. Selain itu, ada satu unit kendaraan roda empat yang merupakan agunan turut disita.
“Penyitaan ini agar kepemilikannya tidak berpindah tangan. Kami ditafsirkan total aset agunan itu mencapai sekitar Rp 6 Milyar. Sedangkan aset milik MF masih kami telusuri,” terangnya.
Ery menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap BPR serupa maupun BUMD lainnya yang dicurigai. Itu dilakukan dengan tujuan untuk bersih – bersih BUMD di Blitar.
“Tujuan kami bersih – bersih, termasuk usaha lain yang masuk dalam BUMD maupun tidak,” pungkas Ery. (owi/ted)






