Surabaya (beritajatim.com) – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mantan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar dalam kasus pencurian dengan kekerasan rumah dinas Santoso sudah diserahkan ke Kejaksaan sejak Desember 2022 lalu. Namun, sudah dua bulan penyidikan, sampai saat ini berkas perkara belum juga diserahkan ke korps Adhyaksa.
“Baru SPDP yang masuk atas nama yang bersangkutan (Samanhudi) bersama yang lainnya,” ujar Kasi Penkum Kejati JatiBerkas Perkara Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Belum Diterima Jaksam Fathurrohman, Senin (20/2/2023).
Fathur menegaskan bahwa untuk berkas perkara, sampai saat ini masih belum dilimpahkan oleh penyidik Jatanras Polda Jatim. “Berkasnya belum,” ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berkas perkara masih dalam proses. Dan apabila nanti dilimpahkan ke Kejaksaan akan diumumkan. “Masih proses,” ujarnya.
Perlu diketahui, penyidik Polda Jatim sampai saat ini masih bersikukuh bahwa Samanhudu hanya sebagai pihak yang membantu informasi dalam tindak pidana perampokan tersebut.
“Sejauh ini peran S sebagai membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas walikota Blitar,” ujar Direskrimum Kombes Pol Totok Suhariyanto, Jumat (27/1/2023).
Totok menmbahkan, keterlibatan Samanhudi berawal pada Agustus 2020 sampai Februari 2021, saat itu dua tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yakni tersangka M dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di Lapas Sragen Jawa Tengah. Saat itu tersangka S (Samanhudi) juga ada di lapas tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”wali-kota-blitar”]
Tersangka S saat itu memberikan informasi tentang kondisi rumah dinas walikota Blitar pada para Tersangka. Kemudian sekitar bulan Desember 2022 dilakukan pencurian dan kekerasan oleh lima tersangka dua diantaranya DPO.
Apakah Samanhudi menerima hasil rampokan? Totok membantah, dia kembali menegaskan bahwa peran Samanhudi adalah memberikan keterangan bantuan terhadap tindakan pidana.
Apakah Samanhudi yang mendanai para pelaku perampokan? Totok menegaskan bahwa itu masuk materi penyidikan.
“Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah,” ujarnya. [uci/but]






