Surabaya (beritajatim.com) – Keterangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda) Daerah, M Yasin dalam persidangan dugaan suap pada wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Simandjutak yang mengatakan tak melakukan pengecekan terhadap nama Pokmas yang menerima bantuan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) mendapat komentar dari Jaksa KPK Arif Suhermanto.
Arif mengatakan dengan tidak melakukan pengecekan ulang atas nama-nama Pokmas yang diajukan Sahat melalui Setwan maka, M Yasin tak melaksanakan tupoksi sebagai Kepala Bappeda dengan baik.
” Tugasnya kan salah satunya mengevaluasi kebijakan teknis,” ujarnya.
M Yasin diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak, Selasa (14/3/2023). Yasin diperiksa pertama dari lima saksi yang hari ini datang memenuhi panggilan Jaksa KPK.
Banyak hal yang dijelaskan saksi dalam sidang yang dipimpin hakim Tongani ini mendudukkan dua Terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan tentang bagaimana alur dana hibah hingga sampai ke tangan Pokmas.
Yasin menerangkan dalam persidangan bahwasanga tugas dia sebagai Kepala Bappeda Jawa Timur adalah membantu Gubernur dalam merencanakan, menetapkan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, melaporkan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Baca Juga: KPK Geledah Ruangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim
Pun demikian dalam hal program penyaluran dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat dalam kasus ini adalah jatah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.
Menurut Yasin, dia menerima data pengajuan kelompok Pokmas tersebut dari Setwan. Dan saksi tidak melakukan pengecekan ulang terkait nama-nama Pokmas yang disodorkan oleh setwan tersebut.
Saat dicecer anggota majelis hakim apakah saksi melakukan pengecekan terkait nama-nama Pokmas tersebut ada atau tidak? Saksi menjawab dia hanya menerima data tersebut dari Setwan dan tidak melakukan pengecekan.
“Apakah saksi tidak merasa janggal dengan nama-nama Pokmas yang diajukan Setwan tersebut? Kan namanya aneh-aneh itu,” tanya salah satu majelis hakim.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sahat-tua-simanjuntak”]
Saksi menjawab bahwa dia mempercayai penuh terkait nama-nama tersebut pada setwan karena dalam sodoran nama pokmas yang diajukan Setwan tersebut disertai legalitasnya.
Masih menurut saksi, dana yang dihibahkan pada Pokmas tersebut bisa berupa barang dan uang. Untuk hibah berupa uang bisa dilakukan secara tunai dengan ditransfer ke rekening lembaga penerima.
Apabila dana hibah berupa barang, maka barang tersebut akan diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru diserahkan pada lembaga penerima barang.
Untuk lembaga yang menerima dana hibah Pokir ini kata saksi, yang paling banyak di Jawa Timur adalah Madura yang mana itu adalah jatah Wakil ketua DPRD Jatim Sahat Simandjutak. [uci/ted]






