Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan mengungkap 73 kasus kriminal dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Januari hingga Februari 2023.
Penipuan jadi tindak kriminal yang mendominasi, mencapai 11 kasus. Pencurian sepeda motor di urutan kedua sebanyak 8 kasus.
“Ada lima kasus terbanyak paling atas yang pertama kasus terbanyak ada di kasus penipuan, lalu pencurian sepeda motor. Untuk urutan ketiga sampai ke lima yakni kasus penganiayaan berat, kasus pencurian, dan kasus persetubuhan dengan anak. Masing-masing lima kasus,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Selasa (7/3/2023).
Selanjutnya yiatu tindak pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas) masing-masing ada empat, disusul penggelapan dan ITE yakni tiga kasus. Lalu kasus pemalsuan, perjudian, pengancaman dan kekerasan, pencurian biasa, pertolongan jahat, sajam, dan kekerasan terhadap anak masing-masing dua kasus.
Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Sidoarjo
Lalu ada 11 kategori kejahatan yang masing-masing mempunyai satu kasus. Yakni perzinahan, pemerkosaan, perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman dengan penganiayaan ringan, pencurian hewan, penyerobotan tanah, pengerusakan, KDRT, penelantaran rumah tangga, kecelakaan dan penemuan mayat.
Dari 73 kasus tersebut Polres Pasuruan berhasil mengamankan 45 pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sembilan unit sepeda motor, satu ekor sapi, empat buah handphone, empat buah sajam, dan uang tunai senilai Rp780 ribu.
Baca Juga: Polres Pasuruan Amankan 4 Pelaku Perundungan di Prigen
“Saat ini semua pelaku ada 45 orang dan sebagian kasus sudah masuk dalam ranah persidangan. Sedangkan yang hadir ini masih proses pemeriksaan berkas dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Bayu.
Bayu berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada, karena adanya tindakan kejahatan diawali dengan niat. Sehingga masyarakat bisa menekan dan meminimalisir pelaku kejahatan dengan cara meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian. [ada/beq]






