Ngawi (beritajatim.com) – Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengajukan permohonan pada Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono terkait pemasangan palang pintu di perlintasan kereta api (KA). Totalnya, 26 titik di sejumlah kecamatan yakni Kecamatan Geneng, Kecamatan Paron, Kecamatan Kedunggalar, Kecamatan Widodaren dan Kecamatan Mantingan.
Tak hanya memohon agar dipasang palang pintu, kapolres juga meminta pemkab menyiapkan tenaga penjaga palang pintu untuk mengamankan perjalanan kereta api sehingga pengguna jalan juga bisa terlindungi.
“Bupati Ngawi akan membuat palang pintu di 26 (dua puluh enam) titik lintasan yang liar desa di Kabupaten Ngawi untuk pencegahan kecelakaan di perlintasan kereta api,” jelas Kapolres Ngawi ketika dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-ngawi”]
Pembuatan palang pintu di 26 titik lintasan yang liar desa sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 37, Pasal 54 dan Pasal 55.
Sebagai informasi, data terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang tidak berpalang pintu di wilayah Ngawi dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 sebanyak 5 kejadian kecelakaan. Yang terakhir yakni pada awal 2023, seorang pegawai koperasi simpan pinjam meregang nyawa saat melintasi perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Tambakromo, Geneng, Ngawi.
Dwiasi mengatakan, sejauh ini, upaya yang dilakukan untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan KA tanpa palang pintu adalah dengan memasang sejumlah banner di dekat lokasi. Tujuannya, agar pengguna jalan lebih waspada. (fiq/kun)






