Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Marper Pandiangan menjatuhkan vonis seumur hidup pada perantara sabu, yaitu Aldi Kurniawan bin Choirul Ahmad Trimo Triono (Alm). Aldi dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima dan menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara seumur hidup. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar majelis hakim dalam amarnya.
Menetapkan barang bukti berupa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 32,800 gram.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut hukuman mati. Dengan tuntutan ini, terdakwa masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut. “Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini,” beber terdakwa dalam sidang yang dilakukan secara teleconference.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba”]
Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk putusan tersebut. “Apalagi terdakwa ini hanya disuruh bosnya untuk mengambil koper tersebut, sedangkan saat dikonfrontir terdakwa lainnya Alvian Nur dirinya tidak mengetahui jika dirinya menaruh koper itu adalah sabu-sabu,” ungkapnya.
Aldi ditangkap bersama dengan Alvian Nur setelah menaruh koper berisi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margerjo. Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg, oleh polisi keduanya ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. [uci/but]






