Sumenep (beritajatim.com) – Pemuda di Sumenep demo dan mogok makan sendirian di depan Kantor Bupati, Jalan Dr Cipto pada Rabu (1/3/2023). Dia memprotes adanya tambang galian C ilegal.
Pendemo tunggal itu membentangkan poster bertuliskan, ‘Saya menyatakan mogok makan sampai semua galian C ditutup’. Ia berdiri tepat di depan tulisan kantor Bupati. Kemudian ia berorasi, dan sesekali pendemo ini duduk.
“Saya sengaja aksi sendirian, untuk membuktikan bahwa saya serius mengawal penertiban galian C ilegal. Sebagai aktivis lingkungan, saya meminta Pemkab menutup semua galian C ilegal,” ucapnya.
Bahkan pemuda ini mengaku akan tetap akan meneruskan aksi mogok makan sampai tuntutannya dipenuhi. “Saya nekat aksi mogok makan supaya Pemkab tahu bahwa saya tidak takut untuk menyuarakan tuntutan ini. Tutup semua galian C ilegal karena melanggar Undang-undang. Selain itu juga merusak lingkungan,” tandasnya.
Baca Juga: Tak Ada Kapal ke Masalembu, Penumpang Bermalam di Pelabuhan Kalianget
Secara khusus ia menyoroti galian C di Kebunagung yang berhimpitan dengan sungai. Ia meyakini galian C itu ilegal. Karena itu, ia meminta agar Pemkab segera menutup galian C tersebut.
“Yang di Kebunagung ini pas berdempetan dengan sungai. Kalau terus dieksploitasi besar-besaran, maka akan mengancam lingkungan dan menyebabkan banjir. Sungai tidak akan mampu menampung air hujan kalau lingkungan di sekitarnya sudah rusak,” tandasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar Pemkab Sumenep membuat Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang dikaji ilmiah di seluruh kecamatan. RDTR itu akan menjadi acuan bagi yang akan membuat galian C.
Baca Juga: 3 Minggu Tak Ada Kapal, Pulau Masalembu Sumenep Krisis Sembako
“Harus sesuai RDTR. Tidak boleh melenceng dari itu. Karena itu, RDTR ini harus tepat dibuat melalui kajian ilmiah. Bukan asal-asalan,” tukasnya.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Sumenep, Ahmad Masuni mengatakan, penerbitan izin dan penutupan galian C adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemkab hanya sebatas pada pendataan galian C yang ada di Sumenep.
“Kami sekarang finalisasi penyusunan RTRW. Setelah itu baru RDTR. Kami sudah sampaikan ke provinsi, dan mereka mengatakan, semua harus sesuai RTRW. Jadi kami tidak diam. Kami mendata, memetakan, dan menyampaikan pada provinsi. Terkait penerbitan ijin maupun penutupan galian C, itu kewenangan Provinsi,” terangnya. [tem/beq]






