Pasuruan (beritajatim.com) – Dua kali mangkir, Wakil Ketua Lembaga Perempuan dan Anak (LPA) Pasuruan, Muhammad Daniel Efendi akhirnya memenuhi panggilan Polres Pasuruan. Daniel diperiksa sebagai tersangka atas kasus penipuan.
Hal ini disampaikan langsung oleh KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti Rabu (1/3/2023). Sunarti mengatakan Wakil LPA telah mendatangi Mapolres Pasuruan pada Minggu (26/2/2023) kemarin.
“Kami sudah memberikan undangan tapi yang bersangkutan minta untuk datang hari Minggu. Kemudian beliau langsung datang sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Sunarti saat dihubungi.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Peringan Hukuman Perkosaan Rp20 Juta, Wakil Ketua LPA Pasuruan Diperiksa Polisi
Sunarti menambahkan, pemanggilan wakil ketua LPA ini guna pelengkapan berkas tahap satu. Setelahnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
“Masih tahap satu pelimpahan berkas ke Kejaksaan, nanti kalau sudah dilanjut tahap dua,” sambungnya.
Baca Juga: Oknum LPA Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara Terkait Pelaporannya
Seperti diketahui, Wakil Ketua LPA Pasuruan, Mohammad Daniel Efendi dilaporkan oleh Ahmad Subaidi selaku keluarga terpidana kasus perkosaan, ke Polres Pasuruan. Daniel dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp20 juta lantaran memberikan janji bisa mengurangi hukuman terpidana atas kasusnya.
Namun sampai tersangka menjalani hukuman penjara kurang lebih satu tahun, masih belum ada kejelasan. Sehingga pihak keluarga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan. [ada/beq]






