Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan tiga tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga polisi yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan cukup mengejutkan. Kejutan sebab dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dituntut enam tahun delapan bulan.
Apa saja yang membuat JPU menuntut lebih ringan anggota korps Bhayangkara tersebut dibanding dua orang lainnya dari sipil?
Dalam tuntutan Jaksa disebutkan, pertama para terdakwa melaksanakan tugas sesuai perintah. Kedua terdakwa membhaktikan jiwa dan raga kepada NKRI, sebagai anggota polisi. Ketiga terdakwa kooperatif selama proses persidangan. Keempat, terdakwa berterus terang dalam persidangan.
Kelima, terdakwa berkelakuan baik dan selama menjadi polisi tidak pernah terjerat hukum. Keenam terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Sedangkan hal yang memberatkan hanya satu. Lalai menerapkan prosedur pengamanan ketika menjalankan tugas pengamanan saat laga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang.
Adapun tiga polisi yang menjadi terdakwa yang menjalani tuntutan adalah AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang. Kedua, AKP Hasdarmawanselaku Danki 3 Brimob Polda Jatim. Dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Jika dibandingkan dengan terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno sebagai Security Officer, nasib tiga anggota Polri di sidang agenda tuntutan lebih mujur. Abdul Haris dan Suko Sutrisno dituntut penjara 6 tahun 8 bulan. Praktis, beda 3 tahun 8 bulan.
AKBP Nurul Anaturoh anggota Bidang Hukum Polda Jatim yang menjadi penasihat hukum tiga terdakwa malah mengatakan, kalau tuntutan tersebut terlalu berat. Malahan, katanya, tiga terdakwa seharusnya bebas.
“Permintaan tersebut akan kami ajukan dalam nota pembelaan,” pungkasnya menyikapi tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam kericuhan maut di Stadion Kanjuruhan. [uci/but]






