Surabaya (beritajatim.com) – Ketua RW 1 Kelurahan Bulak Rukem, Anang, membantah telah menjual aset hibah dari Pemerintah Kota Surabaya. Meski begitu, dia menghormati upaya hukum yang ditempuh sejumlah warga dengan melaporkannya ke polisi.
Anang menegaskan jika pelaporan warga atas dirinya merupakan aksi yang sah di negara demokrasi. Namun, dia mengaku masih ingin berkomunikasi untuk memecahkan masalah bersama.
“Kalau kita pinginnya ya komunikasi yang baik dan adem. Saya menduga ini ada kaitannya sama pemilihan RW, ada yang tidak suka sama hasil akhirnya, warga ditunggangi sama orang-orang yang tidak suka itu,” ujar Anang, Jumat (17/2/2023).
Anang dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak oleh warganya sendiri pada Kamis (16/2/2023). Selain dugaan menjual aset hibah Pemkot Surabaya, Anang juga dilaporkan atas tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) dan menahan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Anang membantah jika dirinya dianggap menahan surat pemberitahuan uang BLT warganya. Namun, ia mengakui jika sempat mengimbau warganya patungan Rp100 ribu untuk pembangunan gedung Balai RW.
“Berhubung dapat BLT kita imbau untuk bisa dibayar. Toh, warga itu kan sudah sering dapat BLT, ada yang 4 kali, 8 kali. Kita minta partisipasi masyarakat untuk ikut membangun kampung,” imbuh Anang.
Anang lalu menegaskan, tidak pernah menjual aset Pemkot Surabaya seperti yang dituduhkan warga. Menurut Anang, saat itu RW 1 Kelurahan Bulak Rukem mendapatkan empat unit meja pingpong dari Dispora kota Surabaya.
Satu meja disimpan di Balai RW Bulak Rukem. Sedangkan karena ada 10 RT di wilayah RW 1 Kelurahan Bulak Rukem, dilakukan voting soal status kepemilikan 3 meja sisa.
Hasil voting menyatakan kesepakatan diadakan lelang untuk tiga meja tersebut. Lelang diikuti oleh pengurus dari 10 RT.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Surabaya”]
“Akhirnya karena terbatas dilakukan voting sesuai kesepakatan RT, lalu dilelangkan. Karena ada RT yang tempatnya kecil, ada yang gak punya tempat, akhirnya nggak ikut lelang,” tegas Anang.
Lelang 3 meja tersebut dimenangkan oleh pengurus RT 10, RT 04, dan RT 07 dengan membayar sesuai dengan kesepakatan bersama. Uang hasil lelang, menurut Anang, juga untuk pemasukan pembangunan Balai RW.
“Uangnya bukan untuk apa-apa tapi untuk pemasukan Balai RW. Kalau mau menuntut masalah ini ya ke Ketua RW pada periode saat itu,” tegasnya.
Ditanya terkait desakan reshuffle pengurus RW, Anang menjelaskan jika pada periode ini, pihaknya belum bekerja sesuai dengan hasil pemilihan terakhir.
“Kalau menurut aturan kan baru bisa di-reshuffle itu kalau memang dalam perjalanannya tidak bisa bekerja dengan baik. Namun kalau saya salah, saya minta maaf,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua RW berinisial A dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (16/02/223) sore.
A diduga menahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari warga Kelurahan Bulak Rukem, Bulak, Surabaya. Selain itu, terlapor juga diduga menjual aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dihibahkan kepada RW.
Salah satu perwakilan Warga, Achmad Diran mengatakan, jika warga sepakat melaporkan A ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran sudah geram perilakunya. A disebut oleh Diran, sempat menahan Surat Pemberitahuan BLT pada awal pandemi 2020 lalu. Alasannya, warga tidak mau membayar iuran Rp100 ribu untuk Balai RW.
“Pada intinya kami ingin mengadukan adanya pungutan liar di wilayah Kami berupa penahanan BLT, kedua bantuan Pemkot yang dijual belikan ke RT. Ada puluhan BLT yang ditahan,” ujar Achmad Diran, Jumat (17/2/2023). [ang/beq]






