Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS) resmi divonis mati. Dia terbukti bersalah dan menjadi dalang dalam pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap FS lantas menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang bersepakat terhadap keputusan hakim, ada pula yang menolak vonis mati terhadap suami Putri Candrawathi tersebut.
Bagi Ketua Lingkar Studi Gender Mahasiswa (LSGM) Universitas Airlangga (Unair) Elni Nainggolan, hukuman mati terhadap FS harus diapresiasi. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa pengadilan di Indonesia memiliki keberanian untuk menegakkan keadilan dengan memberikan vonis maksimal, bahkan melebihi tuntutan dari JPU.
“Apabila mengingat bahwa Ferdy Sambo adalah seorang jenderal, yang dengan sadar memanfaatkan kekuasaannya untuk melancarkan aksi pembunuhan, tentu rasanya hukuman mati tidaklah terlalu sadis untuk mengadili kematian Brigadir Yosua,” kata mahasiswa Ilmu Politik Unair ini, Kamis (16/2/2023).
Elni berpendapat, hukuman maksimal sangat dibutuhkan dalam kasus kali ini. Supaya dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi Polri dan proses penegakan hukum di Indonesia.
Namun, Elni tak memungkiri bahwa hukuman mati mengandung kontroversi. Hukuman mati sebagai hukuman pidana dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 dan kovenan internasional.
“Bahkan mayoritas negara di dunia memilih menghapuskan hukuman mati,” paparnya.
“Tetapi di kasus ini, simpati dan sorotan publik rasanya masih menjadi yang paling penting. Untuk itu, perlu dikawal betul agar kiranya vonis ini bukan hanya pembuktian semu dan euforia sementara,” sambung Elni.
Lebih jauh, vonis mati disebutnya bukan satu-satunya cara untuk menegakkan keadilan. Akan tetapi, minimal dengan hukuman tersebut semua pihak banyak berbenah. Memicu perubahan masif terhadap kondisi aparat di Indonesia saat ini.
“Diharapkan tidak lagi menyelewengkan kekuasaan yang diamanahkan untuk perbuatan keji,” tandas Elni.
Sementara itu, ketua GMNI Surabaya Refi Achmad Zuhair berpendapat, berdasarkan kacamata konstruksi HAM, maka vonis mati terhadap FS berpotensi melanggar hak hidup.
“Hak hidup adalah hak yang diberikan Tuhan dan nilai universal HAM di negara-negara beradab,” ujarnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”vonis-mati–ferdy-sambo”]
Meski demikian, Refi menegaskan bahwa FS telah melakukan kejahatan yang serius. Selain melakukan perencanaan pembunuhan, FS terbukti di pengadilan melakukan penghalangan atas keadilan atau penyidikan.
“Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,” kata mahasiswa Fisip Unair tersebut.
Terlepas pro kontra hukuman yang diterima oleh FS, Refi menyebut nantinya hukuman mati tidak bisa lagi ditetapkan sebagai pidana pokok bila merujuk UU KUHP baru yang disahkan pemerintah awal tahun ini.
Hal tersebut berlaku bagi seluruh jenis kejahatan. Namun saat ini, UU KUHP baru masih dalam tahap sosialisasi. Akan mulai berlaku setelah tiga tahun sejak disahkan.
“Hakim mengambil vonis mati karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk Undang-Undang sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru,” pungkasnya.[asg/ted]






