Jakarta (beritajatim.com) – Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan jika Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana. Hal tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam putusan Ferdy Sambo hari ini, Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hakim memaparkan terkait rangkaian peristiwa yang dimulai dari rumah Sambo di Magelang sampai berakhir di dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan TKP pembunuhan Yosua, 8 Juli 2022 lalu.
Lebih lanjut, Hakim menggambarkan peristiwa saat Ferdy Sambo memanggil sang ajudan Bharada Richard Eliezer, untuk menyampaikan skenario pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim membeberkan momen saat memberi sekotak peluru pada Bharada E.
Menurut Hakim, Sambo telah menjadi dalam dari pembunuhan berencana itu. “Bahwa terdakwa telah memikirkan caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya,” kata hakim membacakan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Sambo”]
Menurut Hakim, Sambo sudah menyampaikan niat pembunuhan Yosua pada Eliezer. Hal itu yang jadi bukti adanya unsur perencanaan. “Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” sambung hakim.
Sebelumnya, Jaksa meyakini soal Sambo yang memang jadi perencana pembunuhan Yosua. Hal ini dijelaskan jaksa ketika membaca tuntutan pada Sambo.
“Peristiwa pembunuhan ada dua teori besar. Pertama pembunuhan tidak direncanakan dan dengan perencanaan. Pembunuhan tidak direncanakan merupakan reaksi seketika dari pelaku. Alat yang digunakan alat yang ditemukan di tempat itu tidak disiapkan,” kata jaksa.
Pembunuhan itu, kata Jaksa memang direncanakan karena ada cukup waktu untuk pelaku berpikir, bereaksi melakukan atau tidak melakukannya. Ukuran jangka waktu pun relatif. Pembunuhan ini sudah memprovokasi amarah pelaku dan berpikir melakukan tindakan baik membunuh atau balas dendam.
Dalam kasus Ferdy Sambo, jaksa menyoroti momen Sambo yang sempat berencana bermain badminton sebelum mengeksekusi Yosua. Jaksa menilai Ferdy Sambo masih ada waktu untuk memikirkan pembunuhan tersebut. [dan/beq]






