Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep kesulitan memenuhi bukti dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes). Akibatnya, penyidikan kasus tersebut yang sudah dimulai pada 2016 ‘jalan di tempat’
Berkas kasus tersebut masih berstatus ‘P19’ atau belum lengkap hingga saat ini. Posisi berkas juga masih di Polres dan akan dipenuhi sesuai petunjuk jaksa.
“Kami sudah melakukan gelar lanjutan dengan Kejaksaan. Yang alot ini terkait pemenuhan alat bukti perbuatan melawan hukum,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Kamis (16/2/2023).
Ia mengungkapkan, tim penyidik Polres Sumenep saat ini masih berusaha mendalami kasus tersebut. “Kami diasistensi langsung oleh Pak Kajari untuk pemenuhan kelengkapan berkas seperti petunjuk jaksa, biar berkas itu nggak bolak-balik Polres-Kejaksaan, Polres-Kejaksaan,” terangnya.
Sementara informasi dari Kejaksaan, petunjuk jaksa atau yang harus dilengkapi Polres Sumenep dalam kasus tersebut terdiri dari 20 item. Ketika penyidik Polres melimpahkan ke Kejaksaan, ternyata tidak semua item itu dilengkapi.
Akibatnya berkas belum bisa dinyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga dikembalikan kejaksaan ke Polres Sumenep.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Sumenep”]
Proyek pembangunan gedung Dinkes Sumenep dianggarkan dalam APBD setempat pada 2014 sebesar Rp4,5 miliar. Kemudian pada 2015, proyek tersebut dilaporkan ke kepolisian karena diduga ada penyelewengan.
Empat tahun berikutnya yakni pada 2019, penyidik Polres Sumenep menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pelaksana proyek dan konsultan pengawas.
Kemudian setahun berikutnya, tepatnya pada November 2020, Polres Sumenep kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi gedung Dinkes. Tiga tersangka itu masing-masing berinisial IM, ABM, dan MA. [tem/beq]






