Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan warga yang mengatasnamakan Solidaritas Kawan Kita Sutejo menggelar aksi di depan Kantor Cabang PT Federal International Finance (FIFGROUP) di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto. Ini setelah salah satu nasabahnya ditarik kendaraan roda duanya di Simpang Tiga PMI Kota Mojokerto.
Puluhan warga ini long march dari Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan menggelar orasi di depan kantor perusahaan pembiayaan pada, Kamis (16/2/2023). Mereka menyampaikan tuntutannya agar debt collector dan leasing yang menarik sepeda motor Rahmat Debi (27) diseret ke pengadilan.
Aksi penarikan sepeda motor Honda Genio keluaran tahun 2020 lalu tersebut ditarik debt collector pada, Sabtu (7/1/2023). Rahmat yang setiap hari bekerja sebagai Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) di Simpang Tiga PMI Kota Mojokerto ini, sedang istirahat dan didatangi debt collector.
Karena menunggak selama 70 hari dengan nilai total tunggakan sebesar Rp11,3 juta, Rahmat yang merupakan disabilitas ini dibawa ke Kantor Cabang PT FIFGROUP Kota Mojokerto. Sepeda motor dengan cicilan sebesar Rp 791 ribu/bulan tersebut akhirnya ditahan pihak PT FIFGROUP lantaran tidak bisa membayar tunggakan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”mojokerto”]
Aksi tersebut berakhir dengan penyerahan daster milik Nur Ainin Khasanah yang merupakan ibu dari Rahmat kepada perwakilan Kantor Cabang PT FIFGROUP Mojokerto. Aksi yang dikawal petugas kepolisian dari Polresta Mojokerto tersebut berakhir dengan tertib.
Nasabah PT FIFGROUP, Nur Ainin Khasanah mengatakan, jika debt collector membawa sepeda motor tersebut namun anaknya dilarang menghubungi pihak keluarga. “Alamat saya kan ada, kenapa tidak ke rumah saya secara baik-baik. Anak saya kan tidak bisa bicara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT FIFGROUP Mojokerto, Muhammad Badrul Huda menjelaskan, jika pihaknya sudah melakukan negosiasi dan somasi baik secara lisan maupun tertulis. “Tapi pada kenyataannya, tim kita di lapangan ke rumah yang bersangkutan tidak memberikan janji bayar atas tunggakan angsuran,” katanya.
Masih kata Kepala Cabang, pihaknya membuka peluang mediasi untuk mencari solusi dalam permasalahan tersebut, membayar angsuran atau pelunasan. Namun sampai gugatan muncul, lanjut Kepala Cabang, tidak ada pihak dari customer yang datang ke Kantor Cabang PT FIFGROUP Mojokerto.
“Jadi kita mau melakukan upaya mediasi untuk mencari solusi, kita kesulitan. Itu yang pertama dan yang kedua adalah bilamana mereka itu menginginkan pelunasan, monggo. Pelunasan berapa? Silahkan, tidak saklek, jika pelunasan kemampuannya Rp10 juta, Rp8 juta. Monggo. Kita tidak asal tarik karena aturannya setelah 60 hari menunggak,” urainya.
Kepala Cabang menjelaskan, jika tunggakan angsuran 70 hari dengan nilai total pelunasan sebesar Rp11,3 juta. Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan semua dokumen terkait permasalahan tersebut untuk digunakan sebagai pembuktian di pengadilan lantaran kasus tersebut sudah masuk dalam gugatan perdata. [tin/kun]
![Motor Ditarik Karena Tunggak Angsuran, Warga di Mojokerto Mengatasnamakan Solidaritas Sutejo Menggelar Aksi Aksi Solidaritas Kawan Kita Sutejo di depan Kantor Cabang PT Federal International Finance (FIFGROUP) di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230216-WA0027-1024x768.jpg)
![Aksi Solidaritas Kawan Kita Sutejo di depan Kantor Cabang PT Federal International Finance (FIFGROUP) di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230216-WA0029-1024x768.jpg)





