Bojonegoro (beritajatim.com) – Terdakwa korupsi pengelolaan keuangan desa bidang pembangunan fisik Tahun Anggaran 2021 yang merupakan Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Netty Herawati tak ajukan eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang di PN Surabaya kemarin.
Melalui kuasa hukumnya, Ratna Indah Pristiwati, terdakwa batal menyampaikan eksepsi karena beberapa alasan. Menurut Ratna, penyampaian materi eksepsi memang awalnya disampaikan oleh kliennya dalam sidang sebelumnya.
Namun menurutnya, materi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dinilai sudah sesuai. Selain itu, terdakwa saat mengajukan eksepsi juga belum paham terhadap materi dakwaan.
“Setelah membaca materi dakwaan tidak ada keberatan,” ujarnya, Kamis (16/02/2023).
Pihaknya meminta agar dalam sidang selanjutnya kliennya bisa dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Hal itu juga sudah disampaikan kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
Tanggapan majelis hakim dikembalikan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan secara offline.
[berita-terkait number=”5″ tag=”bojonegoro”]
“Sidang offline (menghadirkan terdakwa) sudah ada lampu hijau dari majelis hakim, tinggal menunggu persetujuan dari Kajari,” terangnya.
Sekadar diketahui, Penyidik Kejari Bojonegoro menyatakan terdakwa diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, terdakwa terindikasi melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara mengambil alih proyek pembangunan fisik sebanyak 16 paket dari APBDes senilai Rp3,37 miliar. Modusnya, pengerjaan fisik yang diambil alih ini direkayasa dalam pelaporan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Paket pembangunan fisik yang diambil alih itu kemudian dimanipulasi baik sepenuhnya maupun sebagian untuk keuntungan pribadi. Akibatnya, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bojonegoro menyatakan negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp480 juta. [lus/beq]






