Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan meringkus dua tersangka pencuri baling-baling kapal yang beroperasi di kawasan TPI (tempat pelelangan ikan) Kecamatan Brondong. Mereka adalah M. Miftakul Huda dan Nur Hasim. Keduanya merupakan nelayan asal Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengungkapkan bahwa kejadian pencurian ini pertama kali diketahui oleh para saksi pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB. “Baling-baling itu dicuri dari Kapal ‘Tiga Putra’ oleh dua tersangka. Saat itu kapal bersandar di Pelabuhan TPI Brondong. Kapal ini milik Supadi,” ujar Anton, Rabu (15/2/2023).
Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan, awalnya para saksi mengetahui baling-baling kapal Tiga Putra telah hilang. Hilangnya baling-baling itu diketahui pertama kali pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB. Saksi yang mengetahui hilangnya baling-baling kapal tersebut di antaranya Abidin Zuhri (43), asal Dusun Tegalsari Desa/Kecamatan Brondong, Ali Sodikin (47), asal Dusun Dengok Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, dan Ahmad Afdol (30), yang juga berasal dari Desa Kandangsemangkon.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pencurian-lamongan”]
Selang sejenak, para saksi kemudian memberitahukannya kepada pemilik kapal. Lalu secara bersama-sama mereka melakukan pengecekan dan menemukan kondisi baling-baling yang telah raib dari tempatnya. “Pemilik dan para saksi datang ke kapal untuk mengecek. Dan benar, ternyata baling-baling kapal beserta baut penguncinya tersebut tidak ada atau hilang,” tandas Anton.
Atas apa yang dialaminya, pemilik beserta para saksi memutuskan untuk mencari baling-baling itu di sekitaran pelabuhan TPI. Nahasnya, baling-baling itu ternyata berhasil ditemukan di dalam kotak ikan yang berada di kapal ‘Timbul Rejeki’ milik Abdul Rohman, yang juga kala itu bersandar di TPI.
“Mereka kemudian lagsung menemui saudara Abdul Rohman, pemilik kapal ‘Timbul Rejeki’ di rumahnya yang berada di Dusun Dengok, Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, untuk menanyakan apakah pihaknya mengambil baling-baling tersebut,” beber Anton.

Dikatakan Anton, pemilik kapal ‘Timbul Rejeki’ ternyata sama sekali tak mengetahui kenapa baling-baling itu bisa berada di kapal miliknya. Hanya saja, dari hasil analisa yang mereka lakukan, diduga baling-baling itu diambil oleh Miftahul Huda.
“Pelaku atas nama Miftahul Huda sempat tidak mengaku. Akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan apa yang dialaminya ke petugas piket Polairud Lamongan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya, yang telah mencuri baling-baling kapal bersama satu pelaku lainnya yakni Nur Hasim,” terang Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anton menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka sudah diringkus oleh petugas kepolisian beserta barang bukti, meliputi 1 buah baling-baling, baut pengunci dan 1 buah palu yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. “Kedua tersangka berhasil diringkus. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. [riq/suf]






