Jakarta (beritajatim.com) – Konstituen mendesak Dewan Pers membuka draf peraturan presiden (perpres) tentang Media Keberlanjutan. Ini lantaran terjadi perubahan dalam draf tersebut yang dinilai tidak mewakili kepentingan seluruh konstituen Dewan Pers.
Presiden Joko Widodo sempat menyinggung soal draf perpres media keberlanjutan media yang memuat ketentuan kerja sama platform global dengan media digital. Dalam pidatonya di puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan pada 9 Februari 2023 lalu, Jokowi meminta draf tersebut diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia, Wens Manggut menegaskan, penyusunan draf tersebut harus jelas mengatur soal fungsi dari lembaga yang menjalankan perpres tersebut. Sementara lembaga yang bersangkutan harus bisa ambil posisi dan berhubungan dengan Dewan Pers.
Soal gambaran skema kerja sama dengan platform global, Wens tegas tidak sepakat dengan konsep remunerasi. Dia lebih setuju dengan konsep bagi hasil.
“Karena ini menunjukkan kinerja media dalam memproduksi konten berkualitas,” ujar Wens.
Perwakilan SMSI, Yono Hartono, secara tegas menyatakan tidak boleh ada kelompok yang bersikap eksklusif dalam penyusunan draf perpres tersebut. Jika perpres hanya mewadahi kepentingan kelompok eksklusif tersebut, kata dia, maka akan berbahaya.
“Gerombolan yang eksklusif hanya mementingkan kelompoknya, itu tidak berkeadilan. Dewan Pers harus menjaga kemandirian dan keadilan,” kata Yono.
Ketua AJI, Sasmito Madrim meminta Dewan Pers melibatkan seluruh konstituen dalam penyusunan draf tersebut. Karena ada banyak kepentingan yang harus diwakili dalam draf tersebut.
“Jangan sampai kita mengritik pemerintah untuk selalu melibatkan publik tapi kita justru tidak melaksanakannya,” kata dia.
Sasmito kembali mengingatkan penyusunan draf sudah dilakukan Dewan Pers bersama konstituen sejak dua tahun lalu. Dalam perjalanan waktu terjadi perubahan pada draf perpres tersebut sesuai masukan dari seluruh konstituen Dewan Pers.
Dia juga tegas menyatakan kelompok yang mengklaim diri sebagai pemilik draf perpres itu sebagai rombongan liar (romli). Terhadap mereka, pihaknya siap melayangkan somasi.
Sementara Wakil Sekjen PWI, Suprapto Sastro Atmojo, sepakat Dewan Pers harus membuka draf perpres yang akan mengatur kerja sama platform global dengan media digital tersebut. PWI sendiri telah melakukan beberapa kali rapat untuk membahas isu ini demi terciptanya iklim dan ekosistem media yang lebih baik.
[berita-terkait number=”3″ tag=”dewan-pers”]
Sehingga, dia turut menegaskan jika ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik draf, itu mencederai kebersamaan. Dia pun mengingatkan pihak yang bersangkutan akan berhadapan dengan konstituen Dewan Pers yang telah berkontribusi dalam penyusunan draf tersebut.
Menanggapi desakan ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyatakan setuju atas masukan dari konstituen tersebut. Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan oleh anggota konstituen.
Tenaga ahli bidang hukum Dewan Pers, Hendrayana, mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis yang dilaksanakan Dewan Pers. Hasil kajian tersebut menyatakan, perpres itu menjadi bagian dari Undang-Undang Pers No 40/1999 yang diatur dalam pasal 15.
Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen. Hendra menambahkan, bahwa norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan.
Adapun sebelas konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia). [beq/dewanpers]






