Surabaya (beritajatim.com) – Hampir semua pelayanan umum di Indonesia dapat dilakukan melalui online. Termasuk dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek. Adapun berikut ini cara mudah dan anti ribet untuk membuatnya.
SKCK atau yang sebelumnya disebut Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) berisi keterangan ada atau tidaknya catatan kriminalitas seseorang.
Surat ini dikeluarkan oleh Polri, di mana fungsinya untuk melengkapi berkas tertentu, seperti keperluan pendidikan, melamar pekerjaan, atau kepentingan dalam lingkup nasional maupun international lainnya.
Adapun SKCK ini umumnya memiliki masa berlaku selama enam bulan, mulai terhitung saat surat keterangan tersebut diterbitkan oleh kepolisian.
Sebelumnya, dalam pembuatan SKCK, seseorang harus hadir ke Polsek dengan membawa sejumlah berkas untuk melengkapi persyaratan.
Namun kini, proses pembuatannya sudah bisa dilakukan secara daring. Adapun berikut ini syarat dan cara mendaftar SKCK secara online, di antaranya;
Syarat-syarat:
– Fotokopi KTP, dengan menunjukkan KTP asli
– Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Dokumen sidik jari
– Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
– Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar. Berlatar belakang warna merah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka secara utuh, pakaian rapi, sopan, dan berkerah.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cara”]
Cara buat SKCK online:
1. Buka laman skck.polri.go.id
2. Tekan tombol ‘MENU’ pada bagian atas kanan
3. Pilih ‘FORM PENDAFTARAN’
4. Isi setiap form sesuai dengan data dan kebutuhan pembuatan SKCK.
5. Lengkapi setiap poinnya, termasuk dengan mengunggah dokumen yang diperlukan. Mulai poin Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, hingga Keterangan.
6. Klik ‘PROSES’ untuk mendapatkan bukti permohonan.
7. Dapatkan barcode-nya untuk mencetak SKCK.
8. Simpan bukti permohonan serta nomor pembayaran. (Pembayaran dapat dilakukan melalui akun virtual BRI atau pembayaran tunai di loket).
9. Datang ke loket pelayanan di Polsek setempat. Tidak lupa membawa barcode dan dokumen asli yang diperlukan dalam membuat SKCK.
10. Setelah dinyatakan lengkap, akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari bagi pendaftar baru.
11. SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
12. Bayar di loket Rp 30 ribu untuk biaya pembuatannya.
Sekadar untuk diketahui, jika sudah enam bulan usai diterbitkannya surat keterangan ini, maka SKCK dapat diperpanjang. Namun tetap dengan penelitian beberapa aspek. Salah satunya untuk mengetahui keaslian atau keabsahan SKCK.
Selain itu, masa berlaku SKCK juga dapat dicabut ketika pemohon melakukan tindak pidana atau ternyata ditemukan data pemohon yang telah melakukan tindak pidana. (fyi/ian)






