Gresik (beritajatim.com) – Anggota Dewan dari Fraksi Nasdem Gresik Nurhudi Didin Arianto dituntut 1 tahun penjara atas perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing. Terdakwa Nurhudi hanya bisa terdiam saat menjalani sidang secara daring yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Ada tiga JPU yang membacakan tuntutan. Terdiri dari Nugroho Tanjung, Danu Bagus Pratama, dan Allifian Fahmy Annashiri. Selain Nurhudi ada tiga terdakwa yang hadir. Di antaranya Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah, Sutrisno alias Krisna, dan Saiful Arif.
Semua terdakwa tersebut dituntut sama yakni pidana 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Kendati pasal yang dikenakan berbeda. Nur Hudi, Saiful Arif dan Sutrisno dijerat Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara terdakwa Arif Syaifullah dikenai Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tindak pidana yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi unsur kesengajaan. Sehingga, JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah.
“Menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. Serta meminta terdakwa agar tetap ditahan,” ujar JPU Nugroho Tanjung, Selasa (14/02/2023).
[berita-terkait number=”4″ tag=”penistaan-agama”]
Hal-hal yang memberatkan, tindakan yang dilakukan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat khususnya umat Islam. Mereka dinilai terbukti secara sah melakukan penistaan agama dengan sengaja di depan umum.
JPU juga mengungkap pertimbangan yang meringankan. Yakni terdakwa berperilaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Pembelaan akan disampaikan dalam sidang selanjutnya.
“Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa menyusun nota pembelaan yang disampaikan dalam sidang lanjutan Kamis 16 Februari 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman. [dny/but]






