Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik segera melimpahkan berkas kasus penistaan agama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Hal ini ditegaskan oleh Kasatreskrim
Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Alumnu Akpol 2015 itu menambahkan, pihaknya optimis kasus tersebut akan segera bergulir ke tahap persidangan. “Kemungkinan akan segera P-21 (dinyatakan lengkap), karena selama ini kami aktif melakukan koordinasi,” tuturnya, Rabu (27/07/2022).
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menahan Nur Hudi atas keterlibatannya menyediakan fasilitas tempat dalam pernikahan nyeleneh manusia dan kambing. “Tersangka kami jerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penistaan-agama”]
Rizky menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Meski demikian, hal tersebut tidak akan menghambat proses penyusunan berkas perkara. Minggu ini akan segera kami limpahkan. Juga terus berkordinasi dengan pimpinan dan Kejari Gresik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menyatakan saat ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera mengambil keputusan pasca penahanan Nur Hudi Didin Arianto. Selain sanksi pidana yang menanti, politisi Nasdem itu juga terancam mendapat sanksi etik. “Rencananya Jumat (29/7) kami akan menggelar rapat kembali. Bersama tim ahli DPRD Gresik,” ungkapnya.
Politisi PDI-P itu mengatakan, rapat tersebut untuk mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan. Berdasarkan laporan masyarakat, keterangan saksi dan pembelaan dari pihak teradu.
Disinggung mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, Mujid belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Yang pasti, berdasarkan pasal 31 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan. Anggota yang dinyatakan melanggar kode etik akan diberikan sanksi. “Bisa ringan, sedang hingga berat. Namun saat ini belum ada keputusan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tandasnya. [dny/kun]






