Blitar (beritajatim.com) – Hari ini Selasa (14/02/23) Sidang Praperadilan Samanhudi Anwar digelar di Pengadilan Negeri Blitar. Agenda dalam sidang perdana Praperadilan ini adalah pembacaan permohonan dan penyusunan jadwal persidangan.
Dalam sidang ini Samanhudi Anwar diwakili oleh 8 orang kuasa hukumnya. Menurut salah satu kuasa hukumnya, Hendi Priono permohonan dalam sidang pra peradilan ini yakni pembatalan penetapan status tersangka terhadap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.
“Hari ini agenda pembacaan permohonan, kemudian sudah disusun jadwal persidangan, insyaallah Rabu depan sudah ada putusan, tujuh hari. Sesuai agenda,” kata Hendi Priono, Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Selasa (14/03/23).
Kuasa hukum Samanhudi Anwar tetap bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu kuasa hukum Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”perampokan-rumah-walikota-blitar”]
Hendi Priono mengatakan bahwa Samanhudi Anwar belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan dan penyekapan terhadap Wali Kota Blitar yakni Santoso. Namun Samanhudi Anwar tiba-tiba saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Hal itu menurut kuasa hukum Samanhudi Anwar menyalahi peraturan Keputusan MK. Selain itu pihak Kuasa Hukum Samanhudi Anwar juga meragukan 2 alat bukti yang digunakan oleh Polda Jatim untuk menetapkan Mantan Wali Kota Blitar tersebut sebagai tersangka otak perampokan Rumdin Santoso. “Kami menganggap penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, substansi dua, sesuai keputusan MK,” imbuhnya.
Dari awal pengajuan Praperadilan hingga kini menjalani sidang pertama, kuasa hukum Samanhudi Anwar bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Hal itu mereka yakini setelah berkomunikasi dengan Samanhudi Anwar.
Samanhudi Anwar sendiri hingga kini masih mengelak terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. Mantan Wali Kota Blitar tersebut juga mengelak disebut sebagai otak perampokan.
Dirinya mengaku bahwa hanya mengenal pelaku M-J sebagai tukang bersih-bersih Musala di dalam Lapas Sragen Jawa Tengah. “Menurut pendapat kami, penetapan tersangka pernah menjalani pemeriksaan dan ada dua alat bukti yang cukup, kami lihat itu tidak ada, sepengetahuan kami, S-A belum pernah di panggil dan diperiksa tapi sudah ditetapkan tersangka,” pungkasnya.
Sementara itu Tim Polda Jatim yang juga ikut dalam sidang Praperadilan ini menolak untuk dimintai keterangan. Sejumlah Tim hukum Polda Jatim memilih langsung memasuki mobil saat sejumlah wartawan hendak bertanya mengenai sidang praperadilan ini.
Sesuai rencana, sidang praperadilan ini akan diputuskan pada pekan depan. Kedua belah pihak baik kuasa hukum Samanhudi Anwar dan Polda Jatim akan kembali hadir di Pengadilan Negeri Blitar untuk mengikuti sidang putusan praperadilan.
Sebelumnya Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim sebagai otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Samanhudi Anwar terbukti memberikan informasi mengenai rumah dinas Wali Kota Blitar kepada kawan perampok di dalam Lapas Sragen Jawa Tengah. (owi/kun)






