Blitar (beritajatim.com) – Dua oknum anggota perguruan silat di Kabupaten Blitar mengeroyok warga. Keduanya telah diamankan Satreskrim Polres Blitar.
Dua pelaku tersebut adalah Bayu Purnama, warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dan Lutfi Saputra, warga Desa Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Keduanya ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga di Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka berat. Korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi.
“Kejadian di Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar terkait pengeroyokan antar perguruan silat,” kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvitasari, Senin (13/2/2023).
Peristiwa itu diawali konvoi sejumlah anggota salah satu perguruan silat di jalan Desa Slumbung. Saat kelompok perguruan silat tersebut konvoi, melintas seorang warga yang menggunakan atribut perguruan silat lain.
Karena merasa tersinggung atas atribut warga tersebut, kelompok silat itu langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Aksi pemukulan dilakukan dengan tangan kosong serta menggunakan batu.
“Jadi saat itu terjadi konvoi salah satu perguruan silat terus korban melintas dengan atribut perguruan silat lain kemudian terjadilah pemukulan dan pengeroyokan,” jelasnya.
Pengeroyokan antar perguruan silat ini memang sering terjadi di Kabupaten Blitar. Masih kurangnya rasa saling menghormati antar perguruan silat menjadi penyebab maraknya pengeroyokan dan bentrokan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Blitar”]
Korban mengalami luka serius akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh sekelompok perguruan silat. Korban juga mengalami luka robek di bagian kepala akibat benturan batu.
Saat ini, kondisi korban mulai membaik setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Dirawat di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius akibat pengeroyokan tersebut,” tegas Tika.
Sejumlah barang bukti pengeroyokan oleh kelompok perguruan silat tersebut telah dikantongi Satreskrim Polres Blitar. Mulai dari baju serta sejumlah alat yang digunakan untuk mengeroyok korban.
Kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat konvoi juga telah disita oleh Polres Blitar sebagai barang bukti.
Sementara itu ketua pelaku pengeroyokan kini telah ditangkap oleh satreskrim Polres Blitar dan akan menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
“Pelaku kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [owi/beq]






