Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komnas Pendidikan Provinsi Jatim, Kunjung Wahyudi menyebut jika Poltekpel Surabaya wajib bertanggung jawab atas meninggalnya mahasiswa yang dianiaya oleh seniornya.
Menurutnya, dalam kasus ini yang paling bertanggung jawab adalah pihak kampus. Sebab, kejadiannya berada di dalam kampus. “Kalau kejadian tersebut terjadi di kampus, maka menjadi tanggung jawab pengelola kampus,” ujar Kunjung, Jumat (10/2/2023).
Kendati dirinya tidak mengetahui secara detail terkait pasal, Kunjung menilai jika kemungkinan tentang kelalaian kampus lah yang mengakibatkan taruna muda itu meninggal. “Terkait pasal saya kurang paham. Tetapi, kemungkinan tentang kelalaian kampus mengakibatkan meninggalnya mahasiswa,” katanya.
Kunjung juga mengatakan bahwa tewasnya seorang junior dengan dalih pembinaan itu tak perlu terjadi, jika pengelola kampus menerapkan komunikasi yang baik. Ia mengungkapkan, sebenarnya kejadian serupa tak hanya terjadi di kampus, tapi juga di lingkungan SMP, SMA/SMK.
[berita-terkait number=”5″ tag=”poltekpel-surabaya”]
“Semisal jika di instansi tersebut terjalin komunikasi yang baik antar civitas akademikanya hingga orang tua bahkan sebaliknya, mungkin peristiwa tersebut tidak terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Poltekpel Surabaya, Heru Widada mengatakan jika pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap seluruh kegiatan taruna. Ia menambahkan, bahwa penanganan kasus tersebut juga diserahkan sepenuhnya kepada Polrestabes Surabaya.
“Poltekpel Surabaya selalu kooperatif, terbuka dan transparan serta mendukung proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini taruna AJR telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. [ipl/kun]






