Surabaya (beritajatim.com) – Total ada sebanyak 13 saksi yang sudah diperiksa polisi terkait kasus kematian Rio Ferdinand, Taruna Muda Poltekpel Surabaya (Politeknik Pelayaran Surabaya) yang diduga dianiaya oleh seniornya.
Adapun ketiga belas saksi tersebut adalah taruna dan senior di Poltekpel Surabaya. Peristiwa meninggalnya Rio itu pun mencuri perhatian banyak pihak. Bahkan, para pelaku penganiayaan itu disebut bisa terancam 10 tahun penjara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Samsul Arifin mengungkapkan, jika dikaji dari fakta hukum yang ada, tindakan itu tergolong dalam penganiayaan berat sebagaimana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Tentu dari 13 pelaku yang diperiksa di Polrestabes Surabaya memiliki peranan masing-masing. Sehingga, ancaman pidananya pun tidak sama, hal ini kembali kepada keterlibatan dan peranannya,” ungkap Ari, Rabu (8/2/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”poltekpel-surabaya”]
Tak hanya itu, Ari juga mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang patut menjadi sorotan terkait kematian mahasiswa Poltekpel Surabaya tersebut. Antara lain, budaya senioritas dan soal kewenangan pimpinan perguruan tinggi.
Menurut Ari, kejadian tersebut menjadi bukti bahwa dunia pendidikan di Indonesia masih lekat dengan budaya senioritas, feodal, dan identik dengan premanisme. Kata dia, hal ini juga sangat tidak sehat dan bertentangan dengan nilai-nilai yang tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
“Di situ disebutkan bahwa tujuan sistem pendidikan nasional salah satunya ialah mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi,” terangnya.
Di sisi lain, menurutnya pimpinan perguruan tinggi memiliki kewenangan penuh terhadap segala tindakan maupun kebiasaan yang ada di dalamnya. Ari meyakini bahwa praktik senioritas dan perpeloncoan ini masih dilestarikan, sehingga berakibat sampai tewasnya salah satu mahasiswa.
“Di beberapa perguruan tinggi lainnya, pimpinan kampus sangat jelas dan tegas mengharamkan tindakan perpeloncoan. Sehingga, tidak ada lagi senioritas, termasuk di perkuliahan pun mereka dapat bersaing secara sehat,” bebernya.
Ia menambahkan, bahwa kondisi ini tidak akan pernah hilang di dunia pendidikan, khususnya di perguruan tinggi jika hanya mengandalkan kampanye, tanpa ada pencegahan melalui kebijakan yang diambil oleh pimpinan kampus. [ipl/kun]






