Pasuruan (beritajatim.com) – Rancangan Undang-undang (RUU) Obat dan Makanan telah dibahas selama dua hari berturut-turut. Pembahasan ini dilakukan dalam acara Bahtsul Masail yang bertempat di Pondok Pesantren Canga’an, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Dalam acara ini dihadiri kurang lebih 100 tokoh Nahdatul Ulama (NU) di seluruh Indonesia. Acara ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber dari berbagai bidang.
Dalam pembahasan yang dilakukan dua hari berturut-turut, mulai Sabtu hingga Minggu kemarin, menghasilkan beberapa poin. Selanjutnya, poin-poin yang dihasilkan akan dikonsultasikan kepada Dewan Syuriah PBNU.
“Draf Bahtsul Masail nasional sudah selesai dan kemarin langsung dikirimkan ke Dewan Syuriah. Setelah mendapat keputusan dari Dewan Syuriah, baru dilakukan pers rilis,” jelas KH Kholili Kholil, Dewan Perumus Lembaga Bahtsul Masail PBNU (LBM PBNU), Senin (6/2/2023).
Di lain tempat, Ketua LBM PBNU, KH Mahbub Maafi Ramdan, mengatakan jika NU sangat menganggap penting isu kesehatan. Salah satu cara untuk menopang kesehatan masyarakat adalah terkait pengawasan obat dan makanan.
“Pengawasan setelah edar atau post market harapan kami itu penting harus lebih diperkuat, kami berharap RUU ini mengarah ke sana juga. Kalau BPPOM diberikan kewenangan lebih, kenapa tidak? Saya kira begitu,” tandasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”1-abad-nu”]
Selain membahas RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, dalam forum Bahtsul Masail nasional PBNU itu juga membahas beberapa hal lain. Seperti halnya pembahasan konsep Al-I’anah ‘Ala al-Ma’shiyah. Konsep ini dibahas karena terdapat beberapa isu sensitif.
Misalnya, seorang muslim bekerja di rumah milik non-muslim di mana salah satu pekerjaannya adalah membersihkan perabotan dapur yang tersentuh makanan najis seperti babi.
Kemudian tema terakhir yang dibahas dalam Bahtsul Masail nasional tersebut adalah membahas sumpah sebagai alat bukti pemerkosaan. [ada/but]






