Surabaya (beritajatim.com) – Gelar akademik Magister Hukum (MH) yang selama ini disematkan di belakang RS nama Ketua DPD sebuah Parpol di Surabaya disoal, gelar tersebut diduga palsu sehingga dilaporkan ke polisi.
Adalah Thio Trio Susanto, seorang pengacara sekaligus kurator yang melaporkan Robert yang juga seorang pengacara tersebut.
Laporan polisi nomer LP/B/60/I/2023/SPKT/POLDA Jawa Timur pada 25 Januari 2023 saat ini dalam penyidikan polisi.
” Iya benar, dari dumas jadi naik LP dengan terlapor atas nama RS, profesi Advokad,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (3/2/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”polda-jatim”]
Masih menurut Dirmanto, terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU RI No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara Thio Trio Susanto pada awak media mengatakan laporan yang dia layangkan tersebut berawal dari saat RS menjadi kuasa hukum kepailitan. Sedangkan Thio menjadi kurator.
Saat itu, ia secara tak sengaja menemui kejanggalan dengan gelar RS. Kejanggalan itu adalah terdapat pencantuman gelar Magister Hukum (MH). Padahal, menurut Thio, RS masih menempuh kuliah strata 2 (S2) di salah satu Perguruan Tinggi swasta di Surabaya.
Sementara itu RS saat dikonfirmasi melalui Whatsaap belum memberikan jawaban. [uci/ted]






