Malang (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (31/1/2023) siang ini. Agenda sidang yakni meminta keterangan saksi. Ada lima orang saksi yang rencananya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang. Kelima saksi ini dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang.
Sidang digelar secara online. Kedua terdakwa Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (46) mengikuti sidang daring dari Lapas Kelas I Malang. Mereka diwakili penasehat hukum (PH) Gunadi Handoko.
Menurut Gunadi, pihaknya tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana pembacaan dakwaan Selasa (24/1/2023) lalu. Menurutnya eksepsi tidak diajukan karena dakwaan yang dibacakan sudah sesuai fakta. “Kita minta langsung uji saja. Apakah keterangan saksi-saksi yang dihadirkan sama dengan dakwaan. Sehingga saya minta langsung pembuktian saja,” tegas Gunadi Handoko, seusai sidang.
Terkait saksi meringankan, Gunadi mengaku masih menunggu perkembangan sidang. Sebab diakui bahwa saksi yang dihadirkan JPU belum tentu memberatkan. “Lihat perkembangan sidang dulu. Dan tergantung kami nanti mengeksplor, karena keterangan saksi nantinya bisa jadi meringankan terdakwa. PH dan JPU pasti punya strategi masing-masing,” ungkap Gunadi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Stadion-Kanjuruhan”]
Disinggung terkait laporan penipuan ke Polresta Malang Kota, Gunadi mengatakan bahwa saat ini prosesnya masih penyelidikan. Penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi. “Sejauh ini baru dua orang saksi yang diperiksa. Salah satunya adalah Fernando Hasyim Ashari yang menjadi korban sekaligus pelapor,” ujarnya.
Gunadi menambahkan, bahwa sebenarnya Fernando Hasyim Ashari adalah korban penipuan. Dia merekonstruksi kasus ini, bahwa Hasyim masih sangat muda meneruskan usaha yang dirintis oleh almarhum ayahnya, yang meninggal dunia.
Sehingga dengan pengetahuan minim dan pemikiran yang labil, Hasyim banyak dimanfaatkan oleh beberapa pihak. Salah satunya adalah Surya Hadi, yang melakukan penipuan dan kini menjadi terlapor dalam laporan Hasyim.
“Hasyim dan Surya Hadi ini kali pertama bertemu saat ayah Hasyim mendapat proyek pembongkaran di Kertanegara. Akhirnya Surya Hadi menawari Hasyim untuk proyek pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan,” jelasnya.
“Karena saat itu Hasyim tidak melihat aspek legal, hanya melihat keuntungan akhirnya menyetujui. Dari semula proyek yang ditawarkan Rp 1,7 miliar, setelah dinego menjadi Rp 750 juta. Dan Hasyim telah membayar DP sebesar Rp 350 juta. Namun faktanya proyek bermasalah, sehingga Hasyim jadi korban penipuan lantaran sudah keluar uang tapi tidak mendapat proyek,” paparnya.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Dua orang ini adalah penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.
Kedua tersangka adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ini adalah penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik yang melakukan pembongkaran.
Satu tersangka lagi adalah, Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang berdomisili di Jalan Kebalen Gang 7, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia ini adalah mandor yang mengawasi para pekerja. Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Dan pasal 406 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Hingga berita ini dinaikkan, sidang masih belum berlangsung. (yog/kun)






