Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar ditahan di Polres Sidoarjo. Berbeda dengan tiga tersangka kasus perampokan rumah dinas Walikota Blitar Santoso lainnya.
Samanhudi Anwar sempat menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim setelah ditangkap atas tuduhan sebagai otak perampokan rumdin Santoso. Dia lalu dimasukkan dalam tahanan Polres Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, tak menjelaskan secara detail alasan pemindahan penahanan Samanhudi ditahan di Polres Sidoarjo. Dia hanya membenarkan, mantan Walikota Blitar itu ditahan di Polres Sidoarjo.
“Iya benar ditempatkan di sel tahanan Polres Sidoarjo,” ujarnya.
Sebelumnya, Samanhudi diperiksa penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim selama 12 jam, atau sekitar pukul 03.30 WIB Sabtu (28/1/2023). Mantan Walikota Blitar Samanhudi akhinya keluar ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan memakai baju warna oranye bertuliskan ‘Tahanan Dittahti Mapolda Jatim’.
Oleh penyidik, Samanhudi yang dicecar dengan 56 pertanyaan dan langsung menahannya ke rumah tahanan Sidoarjo.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Samanhudi”]
Usai pemeriksaan, Samanhudi memilih irit bicara. Diapun menyerahkan semua ke pengacaranya, Joko Sutrisno, yang sejak semula mendampinginya dalam pemeriksaan.
“Nanti sama pengacara ya,” ujarnya.
Sementar Joko Sutrisno mengatakan proses pemeriksaan terhadap kliennya masih terus bergulir. Dia memastikan kliennya akan kooperatif menjalani kasus yang menjeratnya kali ini.

“Ya kan masih pemeriksaan ya. Iya (masih jalani pemeriksaan). Iya (tetap kooperatif),” ujar Joko dan masuk ke dalam mobilnya serta langsung meninggalkan Ditreskrimum Polda Jatim
Samanhudi diduga terlibat dalam perampokan rumah dinas Wali kota Blitar Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar.
“Kita menangkap mantan wali kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pkl Toni Harmanto, Jumat (27/1/2023).
Samanhudi ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah tempat di kawasan pusat olah raga di Kota Blitar pada Jumat (27/1/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”blitar”]
Samanhudi ditangkap berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada, termasuk keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
“Kita tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum sehingga kita pastikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar,” tambah Toni.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan kasus pencurian di rumah dinas wali kota Blitar melibatkan Samanhudi yang diduga berperan sebagai informan.
“Dia berperan memberikan informasi terkait kondisi rumah hingga letak uang disimpan,” terang Totok.

Totok menjelaskan bahwa informasi yang diberikan Samanhudi kepada para pelaku saat mereka sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah.
” Informasi itu diberikan saat dia berada di sel,” terangnya.
Sejauh ini, Polda Jatim telah menangkap kawanan perampok rumah dinas (rumdin) wali Kota Blitar. Ada tiga orang yang ditangkap, sementara 2 lainnya masih diburu.
Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54) warga Lumajang, ASM (54) warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan AJ (57), warga Jombang. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Dengan ditetapkannya M Samanhudi Anwar, maka total tersangka atas kasus perampokan tersebut berjumlah enam orang.
Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [uci/beq]






