Surabaya (beritajatim.com) – Uci Flowdea Sudjiati didatangkan ke persidangan kasus penipuan yang mendudukkan terdakwa selebgram Medina Zein. Terdakwa didatangkan sebagai korban karena sudah mentransfer uang ratusan juta rupiah namun yang didapatkan bukan tas Hermes asli.
Banyak hal yang dijelaskan Uci Flowdea Sudjiati dipersidangan ini, terutama berkaitan dengan bagaimana awal mula dia ditawari oleh Terdakwa tas-tas mahal tersebut.
Lebih lanjut Uci mengatakan bahwa ketika itu pada tanggal 28 Juli 2021 tersebut, terdakwa Medina Susani alias menawarkan barang berupa beberapa tas merk Hermes melalui What’sApp (WA). “Semua transaksi melalui chat WA dan voice note. Terdakwa Medina Susani alias Medina Zein kemudian mengirimkan foto-foto barang yang ditawarkan kepada saya,” kata Uci Flowdea dimuka persidangan.
Ditanggal 28 Juli 2021 itu, lanjut Uci Flowdea, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein cepat-cepat meminta uang muka atau Down Payment (DP) sebagai tanda jadi. Untuk meyakinkan Uci Flowdea, semua tas merk Hermes yang ditawarkan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein itu adalah asli.
Bahkan, terdakwa mengatakan jika tas yang ditawarkannya tersebut, semuanya adalah koleksi pribadi terdakwa. “Lalu saya tanya ke dia, barang ini bagaimana? Aman? Terdakwa kemudian menjawab bahwa barang itu seratus persen asli,” papar Uci Flowdea dimuka persidangan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tas-hermes”]
Terdakwa lanjut Uci, terus berupaya meyakinkannya bahwa tas-tas tersebut dibeli terdakwa dari counter-counter Hermes. Atas penawaran terdakwa ini, Uci Flowdea kemudian meminta terdakwa untuk memfoto semua tas Hermes yang akan dijual.
Uci juga menjelaskan harga masing-masing tiga tas merk Hermes yang ditawarkan terdakwa kepadanya tersebut berkisar Rp 20 sampai Rp 150 juta. Setelah menawarkan ketiga tas ini, terdakwa menawarkan beberapa tas merk Hermes. Tas yang ditawarkan itu, Croco, Birkin 25 Black Croco PHW Matte, Kelly 25, Birkin Sakura 25, Kelly Blue Saphire 20.
Berkaitan dengan sejumlah uang yang telah ditransfer ke terdakwa Medina sebagai uang DP, selain ditransfer ke rekening atas nama Ruda Mimbi, Uci Flowdea juga mengirimkan uang ke rekening atas nama Medina Zein, rekening atas nama Median Global. Setelah DP dibayar, Terdakwa kemudian mengirim tas ke rumah saksi yakni di Graha Family.
“Yang mengantarkan tas-tas itu adalah Firda Nurani Nabani alias Aini, asisten terdakwa. Dan pada saat Aini mengantarkan empat tas Hermes, di rumah Uci Flowdea ada Risky yang menjabat sebagai asisten pribadinya,” lanjutnya.
“Saat keempat tas tersebut telah dikirim dan tiba dirumah, saya kemudian melakukan pembayaran untuk pelunasan keempat tas tersebut,” papar Uci Flowdea.
Uci kembali bercerita, satu hari setelah Uci melunasi semua pembayaran untuk pembelian empat tas yang telah dikirimkan itu, terdakwa menawarkan lima tas Hermes yang lain.
Terhadap lima tas Hermes lain yang ditawarkan terdakwa itu, Uci Flowdea mengatakan bahwa ia tidak mau melakukan pembayaran secara keseluruhan. Yang diinginkan Uci adalah Cash On Delivery (COD).
“Medina Susani lalu mengajukan permintaan untuk dilakukan DP atas kelima tas tersebut sebesar Rp. 100 juta. Atas permintaan Terdakwa ini saya setuju dan mentransfer uang sebagaimana yang diminta terdakwa Medina Susani alias Medina Zein,” ujar Uci Flowdea.
Keesokan harinya, sambung Uci Flowdea, terdakwa membawa lima tas itu dengan diantar asisten pribadinya. Setelah mengamati, memeriksa kelima tas tersebut, Uci Flowdea mengaku ada kejanggalan dari kelima tas ini. “Kelima tas yang datang tersebut terasa aneh, seperti ada yang janggal dan tidak masuk feeling saya sehingga saya hanya mengamati saja,” papar Uci Flowdea.
Selesai melihat kelima tas itu, kepada Iqbal, orang yang disuruh terdakwa Medina Susani untuk mengirim tas ke rumahnya, Uci Flowdea kemudian teringat pada empat tas yang telah dia beli.
Pada persidangan ini, selain menunjukkan empat tas merk Hermes kepada Uci Flowdea, jaksa Ugik Ramantyo juga menunjukkan keempat tas yang ditawarkan ke Uci Flowdea tersebut kepada terdakwa.
Setelah dua tidak yakin akan kelima tas yang ditawarkan terdakwa itu, Uci Flowdea kemudian meminta transaksi untuk empat tas yang sudah dilakukan pembayaran lunas juga dibatalkan dan semua uang yang telah ditransferkan supaya dikembalikan.
Namun, semua upaya yang sudah dilakukan Uci Flowdea terkait pembatalan transaksi pembelian tas Hermes dari terdakwa Medina Zein, tak juga mendapat respon. Bahkan menurut Uci Flowdea, terdakwa hanya mengumbar janji. Bahkan, terdakwa mengatakan bahwa akan ada investor yang akan mengembalikan semua uang Uci Flowdea yang telah ditransferkan ke terdakwa.
Yang membuat Uci Flowdea memperkarakan Terdakwa ke polisi adalah karena adanya ancaman hingga somasi yang dikirimkan terdakwa kepadanya. Bukan cuma itu, Uci Flowdea juga sudah hilang kesabaran karena terus dijanji-janjikan ketika melakukan penagihan. [uci/kun]
Foto : Korban Uci Flowdea saat datang dalam sidang kasus penipuan tas Hermes dengan terdakwa Medina Zein






