Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari menangkap IA (22), warga Jalan Kupang Gunung dan LW (26) yang tinggal indekos di Pakis Wetan usai ketahuan menimbang narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos LW, Jumat (20/01/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo mengatakan jika keduanya ditangkap usai warga sekitar melapor ke Polsek Tegalsari lantaran kamar kos tersebut sering didatangi oleh orang asing yang tidak dikenal.
“Setelah itu kami lakukan profiling dan pendalaman ternyata IA salah satu pelaku pernah ditahan di Polsek Tegalsari tahun 2018 dalam kasus penganiayaan,” Jumat (27/01/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu”]
Dirasa cukup, Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang dipimpin AKP Marji langsung melakukan penggerebekan di kamar kos LW. Mereka berdua tak bisa mengelak saat sejumlah anggota polisi datang lantaran tertangkap basah sedang menimbang sabu untuk diecer menjadi poket kecil. “Kami sita total 3,2 gram narkotika jenis sabu beserta timbangan elektrik berwarna abu-abu,” imbuh Marji.
Dari pengakuan keduanya, barang haram yang disita oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari tersebut milik IA (22). Namun, LW menjadi kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan sabu ke pembeli. “Keduanya sudah mengakui perbuatannya. Motifnya ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegas Marji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IA dan LW selain harus mendekam di sel tahanan Polsek Tegalsari, mereka juga dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara. (ang/kun)






