Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang kuli bangunan, Suliono (34) asal Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto diamankan Polres Mojokerto. Residivis kambuhan ini diamankan setelah kedapatan menyimpan 27,22 gram sabu-sabu dan 347 butir pil double L.
Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri S mengatakan, terduga pelaku diamankan pada, Senin (23/1/2023) sekitar pukul 20.15 WIB. “S ditangkap di sebuah rumah kosnya,” ungkapnya, Kamis (26/1/2023).
Terduga pelaku diamankan di tempat kos yang berada di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Saat dilakukan pengrebakan, lanjut Kasat, terduga pelaku kedapatan menyimpan dua paket sabu yang masing-masing dikemas dalam kemasan plastik.
“Masing-masingnya mempunyai berat 5,04 gram dan 22,18 gram dan 347 butir pil Double L yang disimpan dalam 1 botol plastik. Juga diamankan 1 buah tas kresek warna hitam, 1 bendel plastik klip, 1 buah sendok plastik warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam merk CAMRY,” katanya.
Satu bungkus plastik warna coklat bertulisan ARNON dan satu unit Handphone (HP) merk VIVO warna biru. Terduga pelaku pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2008 silam, yakni menjalani hukuman satu tahun delapan bulan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-mojokerto”]
“Dari pengakuan terduga pelaku, barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang dengan inisial MZH dan pil double L didapat dari seorang berinisial M. Keduanya saat ini masih DPO dan pengejaran anggota. Pelaku S ini kami jerat dengan pasal berlapis,” jelasnya.
Yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 juncto Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. [tin/but]






