Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak tiga Calon Legislatif (Caleg) 2019 lolos perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga tahap akhir di Kabupaten Bangkalan.
Meski begitu, ketiganya batal dilantik karena hal tersebut melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPUD Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan tiga peserta sebelumnya telah lolos tahap administrasi. Dari data yang masuk, NIK milik tiga peserta tidak terdeteksi di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakad).
“Karena tidak terdeteksi maka lolos administrasi. Bahkan, ketiganya lolos seleksi di tes tulis serta tes wawancara,” tuturnya, Selasa (24/1/2023).
Setelah tes wawancara, ketiga peserta tersebut lolos bahkan masuk dalam peringkat 3 besar. Namun, ketiganya batal dilantik sebab terdapat laporan dari masyarakat jika ketiganya merupakan Caleg di 2019 lalu.
“Kami coba telusuri dan verifikasi ternyata memang betul. Maka kami langsung ganti dengan peringkat di bawahnya untuk dilantik hari ini,” jelasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemilu-2023″]
Zainal juga mengatakan, peserta yang gagal dilantik tak hanya tiga orang tersebut. Namun terdapat 10 peserta lain yang juga batal dilantik. Alasannya, mereka mengundurkan diri setelah lolos seleksi wawancara.
“Ada dua peserta lain yang mengundurkan diri karena mereka menjabat sebagai pendamping desa, sedangkan 8 lainnya mengundurkan diri karena alasan lain,” tambahnya.
Ia memastikan, 843 anggota PPS di Kabupaten Bangkalan yang dilantik telah sesuai dengan aturan perekrutan.
“Untuk seluruh peserta yang sudah dilantik, dalam waktu dekat akan mulai melakukan pemutakhiran data pemilih,” pungkasnya.[sar/ted]






