Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember, Jawa Timur, memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Namun peluang kerja untuk kaum penyandang disabilitas masih sebatas regulasi di atas kertas.
Al Khanif, Ketua Centre for Human Rights Multiculturalism and Migrations (CHRM2) Universitas Jember, menilai perda itu bagus. “Tapi tidak berjalan baik. Di salah satu pasal ada kuota dua persen dan satu persen untuk penyandang disabilitas bekerja. Dua persen untuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan satu persen untuk perusahaan swasta. Tapi kan tidak ada. Unej saja belum ada (pegawai) penyandang disabilitas,” katanya, ditulis Senin (23/1/2023).
CHRM2 mendorong aturan itu dilaksanakan. “Di Unej misalnya dua persen dari seratus kan dua orang. Minimal nih. Di Unej seharusnya ada (puluhan) pegawai penyandang disabilitas. Kami mau menyasar ini, kami mau maksimalkan bagaimana caranya,” kata Al Khanif.
CHRM2 mendekati DPRD Jember dan akan bicara intensif dengan Bupati Hendy Siswanto untuk mencari cara mengefektifkan pelaksanaan kuota itu. “Kami akan upayakan dan kumpulkan semua stakeholder, BUMD, BUMN, perusahaan swasta di Jember. Kami ingin mereka tahu dan paham ada norma ini,” kata Al Khanif.
“Kita tidak bisa ujug-ujug menyerahkan penyandang disabilitas. Mekanismenya seperti apa? Apa yang harus dilakukan pemerintah daerah, dan apa yang kemudian dilakukan perusahaan, BUMN, BUMD, dan apa yang harus disiapkan penyandang disabilitas. Tidak mungkin juga mereka tiba-tiba bekerja.” kata Al Khanif.
Menurut Al Khanif, belum ada daerah di Indonesia yang benar-benar melaksanakan kuota itu. “Kami ingin sekali Jember jadi pilot project atau pionir yang kita buat sebagai percontohan. Padahal banyak daerah yang punya perda itu,” katanya.
Hal ini dikarenakan setelah perda disahkan, menurut Al Khanif, DPRD lepas tangan. “Diserahkan ke pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak tahu caranya. Anggarannya tidak ada. Seharusnya setelah reguilasi ditetapkan, harus dievaluasi terus untuk bisa dilihat apakah ini efektif atau tidak,” katanya. Ia ingin ada kaloborasi yang baik antar lembaga-lembaga negara.
CHRM2 Universitas Jember berdiri pada 2016, dan aktif mengembangkan penelitian multi disiplin terkait hak asasi manusia, di antaranya semenjak tiga tahun ini mengevaluasi efektivitas regulasi yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak kalangan disabilitas. [wir/but]






