Malang (beritajatim com) – Angka pernikahan dini atau dispensasi nikah di Kabupaten Malang tertinggi di Jawa Timur. Hal ini yang menjadi sorotan banyak pihak. Sepanjang tahun 2022, pernikahan dini dengan usia di bawah 18 tahun, terdata sebanyak 1.455 perkara.
Tingginya angka dispensasi nikah ini menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Menurut Kepala Dinas DP3A Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo, salah satu faktor anak melakukan pernikahan dini karena minimnya komunikasi dalam keluarga.
“Kasus pernikahan dini ini, kuncinya ada pada keluarga,” ungkap Arbani, Sabtu (21/1/2023).
Menurut Arbani, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu, keluarga seharusnya harus bisa memberikan pendidikan informal dan kebutuhan kepada anak. Mulai dari kebutuhan pendidikan sekolah, kesehatan dan lainnya hingga anak siap untuk menikah.
“Orang tua juga harus selalu berkomunikasi dengan anak. Karena komunikasi dalam rumah tangga itu perlu,” tegasnya.
Tidak sekadar memberi anak mainan, gadget dan uang saku besar. Tetapi orang tua juga harus bisa memberi kesempatan berkomunikasi dua arah yang baik.
Termasuk dengan tidak membiarkan anak asyik dengan dunianya sendiri. Sebab, perilaku tersebut bisa menjadikan pergaulan bebas.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pernikahan-dini”]
“Karena usia remaja adalah masa di mana anak akan mencontoh yang dia rasa menyenangkan. Kalau tidak menyenangkan dia tidak akan melakukan,” tuturnya.
Arbani melanjutkan, guna menekan angka pernikahan dini, DP3A mendorong pembentukan antar lintas sektor. Yakni dengan menggandeng Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) sebagai langkah preventif.
Sementara langkah promotifnya, sambung Arbani, melakukan sosialisasi dan edukasi dengan melibatkan Forum Puspa (forum untuk menurunkan angka pernikahan dini) dan Forum Anak. [yog/but]






