Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus pemerkosaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan. Kali ini dialami oleh gadis belia (sebut saja Bunga). Bunga yang disetubuhi oleh ayah angkatnya sendiri yakni Miha (51) warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, korban yang tinggal serumah dengan pelaku mulai disetubuhi sejak ia duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga saat ini telah masuk Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Saat melakukan aksinya, pelaku juga meminta korban agar tak menceritakan perbuatan bejatnya pada orang lain. Bahkan, ia mengancam akan memukul korban jika berani bercerita.
“Ya betul, korban merupakan anak angkat pelaku juga diancam jika menceritakan hal tersebut ke orang lain,” ucapnya, Jumat (20/1/2023).
Wiwit mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap saat korban kabur dari rumahnya usai dipukuli oleh pelaku. Pelaku yang kerap bersikap kasar itu memukul korban sebanyak 6 kali dengan menggunakan kayu.
“Karena korban sudah tidak kuat, ia kabur ke desa tetangga dan ditemukan oleh warga,” tambahnya.
Warga yang bingung lalu mengantar korban ke Kepala Desa setempat, disitulah korban mulai menceritakan kekerasan yang dialaminya. Tak lama kemudian, antar Kades baik yang menemukan dan Kades wilayah korban tinggal berkoordinasi untuk membawa korban ke aparat penegak hukum.
“Dari pertemuan antar Kades Bandang Dajah, anggota Polsek Tanjung Bumi dan Kades tempat asal korban. Di situ korban baru mengaku semua hal yang dialami selama ini” tambahnya.
Menurut pengakuan korban, ia setubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali. Bahkan, terakhir kali dilakukan saat malam tahun baru kemarin.
[berita-terkait number=”4″ tag=”perkosaan-bangkalan”]
“Awalnya korban mengaku kabur karena dianiaya lalu ia juga mengakui jika selama ini ayah angkatnya juga menyetubuhi korban,” jelasnya.
Akibat perbuatan bejat ayah tiri tersebut, korban mengalami trauma akibat pemerkosaan dan juga penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Korban juga mengalami luka dan lebam sekujur tubuh.
“Tersangka sudah diamankan tanggal 12 Januari kemarin dibantu oleh Kades setempat dan ia dikenai pasal berlapis karena melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya. [sar/but]






