Mojokerto (beritajatim.com) – Sebelum masuk ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, kasus dugaan pemerkosaan bocah 6 tahun dilakukan mediasi oleh pihak pemerintah desa. Namun mediasi yang digelar dua kali tidak menemukan titik temu sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Penasehat hukum korban, Krisdiansari mengatakan, mediasi antara kedua belah pihak dilakukan dari kepala desa. “Sempat dimediasi di tingkat desa, namun 2 kali mediasi tidak mencapai titik temu sehingga kasus ini berlanjut ke proses hukum. Dua kali, Senin lalu dan minggu sebelumnya, lupa tanggalnya,” ungkapnya, Jumat (20/1/2023).
Korban meminta biaya pengobatan, pindah rumah, dan pindah sekolah jauh dari tempat tinggal para terduga pelaku. Jika permintaan itu dipenuhi, orang tua korban bakal sepakat berdamai. Namun pelaku tidak bisa memenuhi karena alasan ekonomi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemerkosaan”]
“Tidak ada titik temu karena korban mintanya pelaku dijauhkan dari lingkungan situ dan tanggungjawab psikologis. Tidak dipenuhi karena pelaku mengaku ekonomi bawah jadi tidak bisa memenuhi kemauan korban. Ya pindah dari lingkungan situ. Setelah itu kami berkonsultasi dengan pihak P2TP2A,” katanya.
Dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto, pihak kepolisian menghubungi penasehat hukum korban. Polisi menerbitkan LP (nomor LP/B/12/I/2023/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur). Jadi kasus ini, sekarang ditanggani Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
“Kita laporkan masalah pemerkosaan, di LP tidak ada pasalnya. Tanggal 18 kemarin (Rabu, 18 Januari 2023), Polres (Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto) memeriksa korban dan saksi. Setelah itu, ada panggilan terhadap pelaku yang dititipkan di Kepala Desa surat panggilan untuk para pelaku. Kami masih menunggu,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Gondham Pringgondani membenarkan adanya dugaan kasus pemerkosaan melibatkan anak-anak di wilayah hukum Polres Mojokerto tersebut. “Laporannya hari Jumat minggu kemarin. Sementara dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Masih kata Kasat, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pendalaman dilakukan guna mengungkap dugaan pemerkosaan dengan korban dan terduga pelaku yang sama-sama di bawah umur tersebut.
Sebelumnya, tiga anak yang masih berusia 8 tahun di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Ketiganya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan usia 6 tahun secara bergantian.
Ketiga bocah tersebut merupakan teman bermain korban. Tindakan ketiga pelaku diketahui orangtua korban pasca kejadian, Sabtu (7/1/2022) lalu. Korban mengaku telah diperkosa oleh ketiga teman laki-lakinya di rumah salah satu pelaku. [tin/kun]






