Surabaya (beritajatim.com) – Menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja adalah salah satu bentuk diskriminasi yang paling menyusahkan karena membuat seseorang merasa sangat tidak berdaya.
Pelecehan seksual adalah bentuk kejahatan jenis kelamin dan merupakan tindakan ilegal berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022.
Pelecehan seksual di tempat kerja, dapat diidentifikasi dari tindakan berikut ini. Bentuk pelecehan ini seringkali tak disadari baik oleh pelaku maupun korban.
– Komentar tentang tubuh, bentuk tubuh atau aktivitas seksual
– Lelucon atau jokes seksual
– Meminta dan memaksa untuk dibantu masalah hasrat seksual
– Memaksa dan menekan untuk mau berkencan
– Melakukan catcalling, baik itu dengan ucapan, tatapan, siulan dan lainnya
– Membuat gerakan yang menjerus pada sifat seksual. Kemudian sengaja diarahkan kepada korban
– Memiliki poster atau benda lainnya di tempat kerja yang merendahkan perempuan
– Memaksa melakukan sentuhan
– Pelecehan seksual
– Pemerkosaan
Pelaku perbuatan melawan hukum di tempat kerja bisa dari atasan, rekan kerja, dan pelanggan. Serta dapat dilakukan oleh orang yang berjenis kelamin sama dengan korban.
Jenis-jenis Pelecehan di Tempat Kerja
Menurut serikat kerja internasional, ada dua jenis pelecehan seksual di tempat kerja.
1. Pelecehan seksual yang mengacu pada diskriminasi di mana karyawan ditekan untuk terlibat dalam tindakan seksual yang tidak diinginkan untuk mendapatkan keuntungan dari pekerjaan, seperti kenaikan gaji, promosi, atau untuk tidak mendapat masalah di tempat kerja.
2. Lingkungan kerja yang toxic. Dalam jenis diskriminasi ini, pelecehan seksual tidak diniatkan untuk tujuan kerja. Tetapi memang lingkungan kerja yang sudah akrab dan menormalisasi pelecehan seksual.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kerja”]
Validasi Perasaan Korban Pelecehan Seksual
Bukan berita baru, bahwa masih banyak masyarakat yang tidak bisa memvalidasi perasaan korban, bahkan cenderung menyalahkan, atau menganggap pelecehan adalah hal yang normal.
Faktanya banyak korban kekerasan seksual yang enggan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang lain, pihak berwajib, bahkan orang terdekat seperti keluarga. Bukan tanpa alasan, hal ini bisa didorong dari rasa takut, malu, disalahkan orang sekitar, hingga ancaman dari pelaku kekerasan seksual.
Wakil Sekjen Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dr Baety Adhayati, SpFM menyebutkan beberapa pemicunya kerap berbeda di beragam usia. Bisa berupa:
– Pelaku merupakan orang yang dekat dengan korban.
– Relasi kuasa pelaku.
– Adanya stigma, seperti korban kekerasan seksual juga ‘menikmati’ hal tersebut, bodoh, nakal, dan lainnya.
– Hambatan psikologis seperti takut, malu, serta adanya rasa bersalah/menyalahkan diri sendiri atas apa yang ia alami.
Maka dari itu, sangat penting memvalidasi perasaan korban pelecehan seksual, bahwa yang dialaminya adalah kejahatan. (kai/ian)






